Menuju konten utama
Kasus Suap DAK Kebumen

Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

"Fee" sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.

Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Agung DH