tirto.id - Majelis hakim PN Tipikor Semarang menuntut Wakil Ketua non-aktif DPR RI, Taufik Kurniawan penjara 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, Jawa Tengah.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Jaksa Joko Hermawan di PN Tipikor Semarang, Antonius Wijantono, Senin (24/6/2019), dikutip dari Antara.
Jaksa membeberkan bukti dalam tuntutan yakni politikus PAN ini menerima suap total Rp4,85 miliar dari dua bupati di Provinsi Jawa Tengah terkait pengurusan DAK.
Suap sebesar Rp1,2 miliar berasal dari mantan Bupati Purbalingga, Tasdi yang dititipkan kepada Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto. Suap bersumber dari APBN Perubahan 2017 kepada Kabupaten Purbalingga ini, diterima Wahyu Rp600 juta, sedangkan Rp600 juta diterima Taufik Kurniawan melalui stafnya, Haris Fikri.
Kemudian, uang Rp3,65 miliar atau 7 persen dari DAK senilai Rp93 miliar diterima Taufik dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad yang berasal dari dana APBN Perubahan 2016.
Fuad menyerahkan suap sebelum pengesahan DAK sebanyak Rp1,65 miliar di Hotel Gumaya. Lalu, setelah APBN disahkan melalui peraturan presiden, Fuad menyerahkan kepada Taufik sebesar Rp2 miliar.
Dalam tuntutan, jaksa juga menuntut Taufik untuk membayar uang pengganti suap sebesar Rp4,25 miliar. Namun, tak perlu dibayar, karena Taufik telah menitipkan uang sejumlah suap sebagai pengganti kerugian negara.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom