Menuju konten utama

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati

Taufik Kurniawan didakwa telah menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dari dua bupati di Jawa Tengah untuk pengurusan pencairan DAK dari APBN 2016 dan 2017.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Nilai suap dari dua bupati tersebut yang diterima Taufik totalnya senilai Rp4,8 miliar.

Jaksa Eva Yustiana membacakan dakwaan untuk Taufik tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (20/3/2019).

Jaksa Eva menyatakan suap yang diterima Taufik merupakan fee untuk mengurus pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN bagi dua kabupaten di Jawa Tengah itu.

Menurut Jaksa, suap untuk Taufik terkait dengan alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016 senilai Rp93 miliar. Sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK dari APBN Perubahan 2017 sebesar Rp40 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Taufik pernah menawarkan kepada Yahya Fuad saat masih menjabat Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi daerahnya melalui pengucuran DAK.

"Terdakwa menyatakan siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," kata jaksa Eva dalam persidangan, seperti dikutip Antara.

Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK APBN-P 2016 yang dicairkan untuk Kebumen. Fee yang diterima oleh Taufik sebagai imbalan atas pengucuran DAK bagi Kabupaten Kebumen totalnya mencapai Rp3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap.

Jaksa Eva menambahkan Taufik juga menawarkan pengurusan alokasi DAK ke Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017.

Kabupaten Purbalingga akhirnya memperoleh alokasi DAK sebesar Rp40 miliar dari APBN-P 2017. Atas pencairam DAK tersebut, Taufik memperoleh fee sebesar Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH