Menuju konten utama

Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut, KPK: Biar Jadi Pembelajaran!

Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena menerima "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut, KPK: Biar Jadi Pembelajaran!
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap keputusan PN Tipikor Semarang yang mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun bisa jadi pembelajaran bagi politikus lain.

Sebelumnya Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Ia divonis selama enam tahun penjara.

"Salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa. Meskipun memang dari tuntutan kami [pencabutan hak politik selama] 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui rilis tertulis pada Senin (15/7/2019).

Febri mengatakan, KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politikus yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya.

Terlebih, kata Febri, jika seorang politikus melakukan korupsi, maka hal tersebut juga membuatnya mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. "Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," kata Febri.

"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto