Menuju konten utama

Vonis Taufik Kurniawan, KPK: Sudah Penuhi Dua per Tiga Tuntutan

KPK menegaskan, pihaknya menerima vonis 6 tahun terhadap Taufik Kurniawan, karena sudah memenuhi dari 2 per tiga tuntutan jaksa, yakni 8 tahun.

Vonis Taufik Kurniawan, KPK: Sudah Penuhi Dua per Tiga Tuntutan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, KPK akan menerima vonis terhadap para terpidana korupsi yang divonis minimal dua per tiga dari tuntutan jaksa KPK.

Termasuk pihaknya menerima vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Pasalnya, KPK sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, sehingga vonis lebih dari dua per tiga tuntutan.

"Yang penting kita ukurannya selalu dua per tiga. Kalau sudah memenuhi dua per tiga, terus tuntutan kita diakomodasi oleh majelis hakim biasanya [kita] menerima," kata Agus di Yogyakarta, Selasa (16/7/2019).

Agus menegaskan, beberapa pun vonis majelis hakim asal tidak kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa KPK, maka akan diterima, terlebih jika tuntutan lainnya juga diakomodir oleh hakim.

"[Puas atau tidak] tapi ukuran kita selalu dua per tiga dari tuntutan," kata Agus.

Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dhita Koesno