Menuju konten utama

Respons KPK Soal Ketua PAN Jateng dalam Kasus Taufik Kurniawan

KPK belum memberikan banyak komentar sebelum ada laporan yang lebih jelas soal keterlibatan Ketua PAN Jateng Wahyu Kristianto dalam kasus Taufik Kurniawan.

Respons KPK Soal Ketua PAN Jateng dalam Kasus Taufik Kurniawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, masih menunggu laporan akhir soal hasil sidang putusan kasus suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang sempat menyebut-nyebut nama Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng Wahyu Kristianto.

Agus mengatakan, ia tidak mau memberikan banyak komentar sebelum ada laporan yang lebih jelas soal keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus.

"Jangan berandai-andai," kata Agus di Yogyakarta, Selasa (16/7/2019).

KPK, kata dia, juga belum dapat memastikan apakah akan mengusut keterlibatan Wahyu dalam kasus suap yang juga menjerat politikus PAN asal Jawa Tengah tersebut.

"Belum tahu kita [apakah mengusut keterlibatan Wahyu], karena kita belum menerima laporan yang paling akhir, kemudian [duduk perkaranya] seperti apa," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk mengusut tindak pidananya korupsi, harus sesuai prosedur mulai dari adanya laporan, penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutan. Dalam penyidikan pun nanti ada perkembangan penyidikan dan penemuan penyidikan.

"Selalu kita itu [kalau] melangkah berikutnya [sesuai] prosesnya, kan, mulai dari ada pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Agus.

Dalam sidang kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Kabumen dan Purbalingga yang melibatkan Taufik Kurniawan, terungkap ada aliran dana kepada Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta berasal dari pemberian Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Diketahui, Kabupaten Purbalingga menerima DAK infrastruktur dari APBN-P sebesar Rp40 miliar pada 2017.

Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Tasdi. Jaksa penuntut umum Eva Yustiana mengatakan, suap dari Tasdi totalnya mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee 5 persen atas peran Taufik memperjuangkan DAK. Dana suap dibagi dua antara Taufik dengan Wahyu. Masing-masing memperoleh Rp600 juta.

"Uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut diserahkan di rumah Wahyu Kristianto di Banjarnegara," kata Eva dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2019).

Menurut Eva, Taufik memerintahkan Wahyu untuk menerima Rp600 juta, sedangkan Rp600 juta lagi diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri. Posisi Wahyu dalam kasus suap DAK, kata Eva, masih sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI TAUFIK KURNIAWAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno