Menuju konten utama

Kasus DAK Kebumen, 2 Anggota DPR Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Baik Utut maupun Jazilul enggan berkomentar banyak usai diperiksa KPK soal kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.

Kasus DAK Kebumen, 2 Anggota DPR Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto (kiri) menunggu di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Dua anggota DPR RI, Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB dan Djoko Udjianto dari Fraksi Demokrat kompak irit bicara pasca diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/2/2019).

Keduanya diperiksa terkait dugaan suap dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-P 2018 dengan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

"Saya kan sudah tidak di Banggar (Badan Anggaran), saya enggak pimpin sama sekali, engga tahu," kata Djoko pasca pemeriksaan.

Demikian pun dengan Jazilul Fuaid. Ia hanya mengaku sudah menjelaskan apa yang ia tahu kepada penyidik.

Ia pun mengklaim Taufik Kurniawan tidak memberi arahan atau memiliki keterkaitan dengan proses pengalokasian DAK.

"Tidak ada, rapat banggar rapat terbuka. Tidak ada arahan. Enggak ada sangkut paut dengan Pak Taufik," kata dia.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa terkait prosedur penganggaran DAK.

KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka atas dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.

Taufik ddiduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi.

PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali