Menuju konten utama

KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Dana DAK

Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti diperiksa terkait dugaan adanya interaksi dirinya dengan para pihak yang terkait dengan perkara DAK TA 2017-2018.

KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Dana DAK
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2021, Abdul Mukti Kelobas pada Rabu (16/4/2022). Abdul Mukti diperiksa terkait perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2017-2018.

"Didalami pengetahuannya mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur 2017 dan 2018 dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini, untuk memperoleh dana DAK dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Pemeriksaan Abdul Mukti merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya merupakan terpidana kasus pengurusan DAK 2018. Ia sudah divonis penjara 6,5 tahun.

Ali Fikri sempat mengatakan pada 24 Februari 2022, bahwa KPK sudah menetapkan perkara dalam proses pengembangan kasus DAK tersebut. Namun KPK belum mempublikasi karena masih dalam proses pendalaman; pengumpulan bukti.

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ujar Ali ketika itu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri