Menuju konten utama

KPK Panggil 2 Anggota DPR Jadi Saksi Tersangka Taufik Kurniawan

Dua anggota DPR RI dari Fraksi PKB dari Demokrat diperiksa KPK untuk tersangka Taufik kurniawan dalam perkara korupsi pengalokasian DAK Fisik pada APBN-P tahun 2016 Kabupaten Kebumen.

KPK Panggil 2 Anggota DPR Jadi Saksi Tersangka Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang anggota DPR RI untuk diperiksa dalam perkara korupsi pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada APBN-P tahun 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

Keduanya antara lain, anggota DPR fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).

Pada 30 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka atas dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen non-aktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri