tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi III Kahar Muzakir dan dua anggota DPR lainnya pada Selasa (12/2/2019). Dua politikus itu ialah anggota Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota Fraksi PDIP Said Abdullah.
Tiga legislator tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan sebagai tersangka penerima.
KPK memeriksa Kahar karena politikus Golkar itu pernah menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada tahun 2016. Sementara Riski dan Said merupakan anggota Banggar di periode yang sama.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada APBN Perubahan 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016. Termasuk dalam posisi di Banggar DPR sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa (12/2/2019).
Setelah menjalani pemeriksaan, Kahar mengaki dicecar tujuh pertanyaan soal pembahasan APBN-P 2016 oleh penyidik KPK. Namun, dia menjawab singkat saat ditanya soal pembahasan DAK untuk Kabupaten Kebumen di Banggar.
"Enggak tahu saya," kata Kahar.
Sementara Ahmad Riski Sadig membantah alokasi anggaran DAK untuk Kebumen dibahas Banggar secara khusus. Riski yang sudah dua kali diperiksa KPK mengklaim Banggar tidak pernah membahas secara khusus alokasi anggaran untuk satu daerah.
"Enggak ada. Kami enggak pernah membahas khusus. Kami enggak membahas khusus daerah per-daerah," kata Riski.
Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad agar membantu penambahan DAK Fisik untuk daerahnya. Penetapan politikus PAN itu sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara Yahya Fuad.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom