tirto.id - Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi mengaku pernah ditawari pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Tasdi mengatakan bahwa besaran DAK yang ditawarkan Taufik mencapai Rp 50 miliar hingga Rp100 miliar, hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (7/1/2019)
Dalam persidangan tersebut, Tasdi juga mengungkapkan bahwa dirinya kewajiban untuk membayar fee sebesar 5 hingga 7 persen jika DAK tersebut cair.
"Dari sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar yang dijanjikan, yang cair tidak sampai Rp 50 miliar," kata mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.
Tasdi juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui realisasi besaran fee yang harus diberikan atas pencairan tersebut.
Tasdi menambahkan, adanya tawaran DAK dari Taufik Kurniawan karena Purbalingga merupakan daerah pemilihan politikus Partai Amanat Nasional itu saat pemilu sebelumnya.
Tasdi sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Taufik Kurniawan saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penganggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen dalam perubahan APBN 2016.
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari