Menuju konten utama

Diborgol KPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Saya Hormati Hukum

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, pada hari ini, dengan tangan diborgol. 

Diborgol KPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Saya Hormati Hukum
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan mengaku pasrah ketika menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol tahanan lembaga antirasuah yang sedang berada di luar penjara. Politikus PAN tersebut tidak mempermasalahkan kebijakan KPK itu.

"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Yang kedua, sebagai muslim kami mengharapkan petunjuk dari Allah, semoga diberikan jalan yang lurus sirathal mustaqim," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Ketika diperiksa di Gedung KPK pada hari ini, Taufik diborgol tangannya. Ia pun mengaku tidak keberatan dengan pemborgolan tangannya oleh petugas KPK.

"Ya kami mengikuti prosedur menghormati KPK," kata dia.

Taufik ditahan KPK usai menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebupen, Jawa Tengah.

KPK menerapkan kebijakan pemasangan borgol kepada tahanan yang sedang berada di luar penjara sejak Rabu (2/1/2019).

Pemborgolan ini diberlakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK yang berbunyi: "Dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan."

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kebijakan pemborgolan itu diberlakukan setelah Komisi menerima masukan dari masyarakat. Menurut dia, masyarakat selama ini mengeluhkan gaya terduga koruptor yang terlihat seperti bukan pesakitan saat menghadiri pemeriksaan maupun persidangan.

"Masyarakat melihat dan dipertontonkan kondisi tahanan yang meskipun dalam proses hukum diduga korupsi, [tahanan] masih cukup leluasa, bahkan ada yang kita tahu style-nya berbeda-beda," kata Febri Rabu kemarin.

Menurut Febri, KPK juga mempertimbangkan aspek keamanan saat memutuskan pemberlakuan aturan pemborgolan tahanan. Pemborgolan juga dimaksudkan sebagai edukasi kepada publik tentang korupsi.

Tahanan KPK selama ini memang kerap harus keluar rutan untuk menjalani pemeriksaan, mengikuti persidangan baik sebagai terdakwa maupun saksi, atau berobat.

Baca juga artikel terkait TAHANAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom