tirto.id - Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/1/2019). Politikus PAN ini datang sekitar pukul 14.15 WIB dengan mengenakan baju hitam dan peci.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, tepatnya sekitar pukul 14.47 WIB, Taufik mengaku pemeriksaan tersebut berkaitan perpanjangan penahanannya selama 30 hari.
“Perpanjangan hari ini ya,” kata Taufik.
Namun, ia enggan merinci materi pemeriksaannya kali ini. Ia justru meminta awak media menanyakan secara langsung ke penyidik KPK.
“Kalau materi penyidikan tanya pak penyidik,” ungkap dia.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. “Terkait proses perpanjangan penahanan,” kata Febri dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Taufik Kurniawan. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengembangan atas kasus tangkap tangan pada 15 Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka bersama Cahyo Waluyo yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016. Ia diduga menerima suap sebesar Rp3,6 miliar.
Atas tindakannya itu, politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto