Menuju konten utama

Kasus DAK Kebumen, Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 30 Hari

Tersangka dugaan suap DAK Kebumen, Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan ditahan lagi selama 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019.

Kasus DAK Kebumen, Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 30 Hari
Wakil Ketua DPR non Aktif Taufik Kurniawan berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan, usai memeriksanya, Jumat (1/2/2019).

Pemeriksaan Taufik sebagai tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan anggaran TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016.

Dari pantauan Tirto di KPK, Taufik keluar gedung sekitar pukul 15.47 WIB. Ia tidak mau berbicara banyak. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan materi penyidikan bisa ditanyakan langsung pada penyidik.

"Terkait materi tanya penyidik ya," kata Taufik saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, (1/2/2019).

Kabiro Humas KPK Febri Dianysah menerangkan, masa penahanan Taufik diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR-RI (nonaktif) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (1/2/2019).

Febri menerangkan, penahanan yang diperpanjang ini kali kedua. Urgensi penambahan masa penahanan, untuk memberi waktu penyidik menggali bukti dalam kasus DAK Kebumen.

KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen dari APBN-P 2016.

Taufik diduga menerima duit dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad terkait DAK Kebumen untuk sarana fisik sebesar Rp100 miliar. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali