tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah dengan memeriksa rekan separtai, Ahmad Rizki Sadig, Kamis (31/1/2019).
Sadig mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tak pernah ada instruksi khusus dari Taufik untuk membahas pengalokasian DAK Kebumen.
"Enggak enggak ada. Kita tidak pernah membahas daerah-daerah, kita membahasnya besaran [DAK]. Mekanisme itu aja," kata Ahmad yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Ahmad juga menjelaskan, mekanisme penganggaran DAK adalah pembahasan besaran parameter-parameter daerah yang mendapatkan. "Jadi tidak orang, tidak daerah per daerah. Tidak pernah membahas khusus," ujar dia.
Selain memeriksa Sadig, KPK juga mengagendakan pemeriksaan anggota DPR RI, Eka Sastra.
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dalam pemeriksaan kali ini, KPK sedang menelusuri proses pembahasan anggaran untuk Kebumen. Mereka juga menelaah proses pembahasan anggaran serta peran Taufik dalam pembahasan DAK.
"Kita tahu salah satu yang menjadi hal transaksional antara TK (Taufik Kurniawan) dan Bupati Kebumen pada saat itu adalah terkait dengan alokasi DAK pendidikan sekitar Rp100 miliar. Nah, kami perlu dalami lebih lanjut bagaimana proses pembahasannya di DPR sebelumnya dan juga bagaimana kewenangan TK sebagai unsur pimpinan DPR di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Beberapa waktu lalu, Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya sesama kader PAN. Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
KPK menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali