tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tenaga ahli Wakil Ketua DPR RI non-aktif Taufik Kurniawan, Haris Fikri pada Senin (4/2/2019). Haris mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sedang berdinas di luar kota.
"Yang bersangkutan sedang melaksanakan dinas ke luar kota ketika mendapatkan panggilan pemeriksaan dari KPK. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, pada hari ini.
Haris sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.
Sementara saksi lainnya di kasus ini, Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu 2016 Muhammad Nafi memenuhi panggilan penyidik. Nafi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Taufik diperiksa terkait pengelolaan dana alokasi khusus di tahun 2016.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses penganggaran di Kementerian Keuangan terkait dengan Dana Alokasi Khusus," kata Febri.
KPK kini terus merampungkan berkas perkara Taufik Kurniawan. Sebelum memperpanjang masa penahanan Taufik pada beberapa waktu lalu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR.
Wakil Ketua Bangar DPR RI Ahmad Rizki Sadig dan anggota DPR Eka Sastra diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri peran Taufik dalam pembahasan anggaran untuk daerah Kebumen.
Taufik Kurniawan menjadi tersangka di kasus ini karena diduga menerima duit suap dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN.
Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom