tirto.id - Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/2/2019), Mulfachri sempat menyebut tidak ada arahan dari Taufik Kurniawan selaku tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Mulfachri yang yang juga Anggota DPR Komisi III itu terlihat berada di sekitar Gedung Merah Putih KPK dan menuju sebuah kendaraan pada pukul 12.50 WIB sebelum masuk ke gedung.
Mulfachri pun sempat membantah ada instruksi dari Taufik dalam DAK Kebumen.
"Nggak ada," kata Mulfachri sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Mulfachri mengaku, tidak membawa dokumen apapun saat masuk. Ia hanya mengambil surat pemanggilan saat dikonfirmasi tentang perilaku mendekati sebuah mobil.
"Ngambil surat untuk panggilan," ucap dia.
Hingga saat ini, KPK terus menyidik tersangka kasus korupsi DAK Kebumen Taufik Kurniawan. Hari ini, KPK memanggil Mulfachri Harahap selaku Ketua Fraksi PAN untuk melengkapi berkas Wakil Ketua DPR non-aktif itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah Anggota DPR untuk melengkapi berkas Taufik. Pada Selasa (12/2/2019), KPK memeriksa Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Ahmad Riski Sadig (Anggota DPR RI), dan Said Abdullah (Anggota DPR). KPK pun memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar untuk mendalami kasus DAK Kebumen.
Dari ketiga nama yang diperiksa, Riski Sadig merupakan orang di pemeriksaan kedua. Sebelumnya, KPK memeriksa politikus PAN itu pada Kamis (31/1/2019). KPK mencecar dan menelaah Wakil Ketua Banggar DPR itu terkait proses pembahasan anggaran serta peran Taufik dalam pembahasan DAK Kebumen.
KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno