Menuju konten utama

KPK Periksa Sekda Purbalingga untuk Tersangka Taufik Kurniawan

Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi akan diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Taufik Kurniawan pada Kamis (28/2/2019).

KPK Periksa Sekda Purbalingga untuk Tersangka Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi pada Kamis (28/2/2019). Rencananya, ia akan diperiksa dalam perkara suap pengaturan Dana Alokasi Khusus dari APBN Perubahan tahun 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (28/2/2019).

Selain itu, lembaga anti-rasuah itu pun memanggil Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Subeno. Yang bersangkutan pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Pada 30 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka atas dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri