tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas korupsi kasus dugaan dana alokasi khusus Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan ke tahap penuntutan. Mereka tengah melakukan finalisasi berkas terhadap politikus PAN tersebut.
"Untuk kasus dengan tersangka TK [Taufik Kurniawan] ini, kami sedang melakukan finalisasi. Jadi, ada informasi-informasi, bukti-bukti yang sedang kami finalisasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidikan untuk tersangka TK ini bisa selesai dan masuk ke tahap berikutnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).
KPK memang mempercepat perampungan berkas Taufik. Sejumlah anggota legislatif pun diperiksa dalam kasus ini seperti Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Ahmad Riski Sadig (Anggota DPR RI), dan Said Abdullah (Anggota DPR) pada Selasa (12/2/2019).
Terakhir, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Subeno, Kamis (28/2/2019). KPK juga memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Jumat (1/3/2019).
Pada pemeriksaan Senin (4/3/2019), KPK memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR Nurul Faiziah sebagai saksi, Senin (4/3/2019). Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nurul soal proposal tambahan anggaran untuk DAK Kebumen yang diajukan kepada DPR.
"Dari saksi yang dihadirkan, penyidik mendalami informasi mengenai proposal tambahan anggaran DAK yang diterima dari Kabupaten Kebumen," kata Febri.
KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri