Menuju konten utama

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR

Nurul Faiziah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nurul Faiziah, Senin (3/3/2019) untuk melengkapi berkas tersangka Taufik Kurniawan.

Nurul rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan dalam perkara korupsi perimbangan DAK Kebumen tahun 2016, Jumat (8/3/2019).

"Yang bersangkutan [Nurul Faiziah] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).

Hingga saat ini, KPK masih merampungkan berkas perkara keterlibatan Taufik dalam kasus korupsi DAK Kebumen. Sejumlah pihak pun sudah dikonfirmasi KPK.

Mereka pun pernah memeriksa sejumlah anggota legislatif seperti Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Ahmad Riski Sadig (Anggota DPR RI), dan Said Abdullah (Anggota DPR) pada Selasa (12/2/2019).

Terakhir, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Subeno, Kamis (28/2/2019). Terakhir, KPK memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Jumat (1/3/2019).

KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi