Menuju konten utama
Kasus Korupsi DAK Kebumen

Ketua Fraksi PAN Diperiksa KPK untuk Tersangka Taufik Kurniawan

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap diperiksa KPK seabgai saksi untuk tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kebumen Taufik Kurniawan.

Ketua Fraksi PAN Diperiksa KPK untuk Tersangka Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kebumen Taufik Kurniawan. Kali ini, KPK memanggil Mulfachri Harahap selaku Ketua Fraksi PAN untuk melengkapi berkas Wakil Ketua DPR non-aktif itu, Rabu (20/2/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR untuk melengkapi berkas Taufik. Pada Selasa (12/2/2019), KPK memeriksa Kahar Muzakir (Ketua Komisi III), Ahmad Riski Sadig (Anggota DPR RI), dan Said Abdullah (Anggota DPR).

Dari ketiga nama yang diperiksa kala itu, pemeriksaan Riski Sadig merupakan pemeriksaan kedua.

Sebelumnya, KPK memeriksa politikus PAN itu pada Kamis (31/1/2019). Mereka mencecar Wakil Ketua Banggar DPR itu terkait proses pembahasan anggaran untuk Kebumen. Mereka juga menelaah proses pembahasan anggaran serta peran Taufik dalam pembahasan DAK.

KPK menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri