Menuju konten utama

Jaksa Geledah Anak Usaha PGN soal Dugaan Korupsi Blok Ketapang

Dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang sudah masuk tahap penyidikan.

Jaksa Geledah Anak Usaha PGN soal Dugaan Korupsi Blok Ketapang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat menjelaskan proses rehabilitasi TNTN, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penggeledahan dilakukan di Manhattan Tower, Kamis (25/9/2025) malam.

"Benar (ada penggeledahan PT SEI tadi malam)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2025).

Dia menjelaskan dilakukannya penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Anang menyebut kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Anang pun belum menjelaskan secara rinci kapan kasus ini mulai ditangani tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

"(Dugaan tindak pidana terjadi) pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," ujar Anang.

Anang mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus ini. Sejumlah bukti pun dipastikan dia masih terus dikumpulkan hingga saat ini.

"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisii oleh PT SEI," tutur Anang.

Dari informasi, nilai akuisisi saham Blok Ketapang ini memiliki nilai setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

Kejaksaan Agung pun dikabarkan memulai proses penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto