tirto.id - Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, didakwa telah merugikan negara hingga US$15 juta dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ni Nengah Gina Saraswati, menyebut, kerugian tersebut terjadi atas perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal, PGN bukan perusahaan pembiayaan.
"Padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan financing dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas dengan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group. Padahal, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025).
Jaksa menyebut, para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, memperkaya Iswan sebesar US$3,58 juta; Asro Sudewo US$11,04 juta; Hedi Prio Santoso SIN$500 ribu; dan Yugi Prayanto US$20 ribu.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat," tutur Jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa kerugian negara tersebut, berdasarkan dengan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa menjelaskan, pada sekitar 11 Agustus 2017, yang bertempat di Kantor PT PGN, Danny mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan distribusi dan niaga gas yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INTA).
Kata Jaksa, pertemuan tersebut, untuk membahas rencana kerja sama pengelolaan wilayah jaringan distribusi atau wilayah niaga, untuk pengelolaan infrastruktur antara PT PGN dengan perusahaan yang tergabung dalam INTA tersebut.
Jaksa mengatakan, Danny menawarkan konsep kerja sama dengan skema local distribution company atau LCD, termasuk akuisisi kepada Isargas Group yang akan disampaikan terlebih dahulu penawaran tersebut kepada Iswan selaku beneficial owner atau penerima manfaat Isargas Group.
Lalu, beberapa hari kemudian, setelah penawaran kerja sama dan akuisisi PT PGN disampaikan dan dibahas, Iswan dan Asro menyetujui tawaran dari PT PGN. Kata Jaksa, persetujuan tersebut, atas pertimbangan Isargas Group dan perusahaan terafiliasi, saat itu sedang memerlukan dana untuk membayar utang kepada pihak lain.
"Selain itu, terdakwa Iswan dan Asro juga sepakat meminta bantuan Hendi yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN untuk kelancaran mendapatkan dana dari PT PGN," ucap Jaksa.
Kemudian, pada 10 Oktober 2017, diadakan rapat untuk membahas tindak lanjut atas kerja sama antara PT PGN dan Isargas Group. Kata Jaksa, dalam pertemuan tersebut, Isargas Group menyatakan setuju untuk melakukan kerja sama dan menawarkan peluang akuisisi Isargas Group kepada PT PGN.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, disampaikan juga soal rencana kerja sama PT PGN dan Isargas Group melalui anak perusahaan PT IAE, berupa kerja sama jual beli gas, untuk menambah pasokan PT PGN.
"Selanjutnya, disampaikan Isargas Group membutuhkan konfirmasi dari PT PGN terkait pemberian advance payment sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat, sebagai syarat untuk melakukan kerja sama dengan PT Isargas Group," kata Jaksa.
"Apabila bersedia, maka langkah selanjutnya adalah menawarkan kerja sama dengan skema perjanjian jual beli gas atau PJBG atau akuisisi Isargas Group," tambah Jaksa.
Lebih lanjut, atas pertemuan tersebut, disampaikan bahwa PT PGN bukan Bank yang bisa memberikan kebaikan atau advance payment.
"Menanggapi hal tersebut, Danny kembali menyampaikan bahwa kondisi Isargas Group sedang kesulitan membayar utang, sehingga membutuhkan advance payment dan nilai advanced payment tersebut nanti akan dijadikan sebagai bagian pembelian akuisisi jika telah selesai proses due diligence dan akuisisi layak dilakukan," pungkas Jaksa.
Akhirnya, atas penyampaian Danny, Direksi PT PGN menyetujui untuk dilakukan kerja sama jual beli gas dengan skema advance payment dan akuisisi antara PT PGN dengan Isargas Group.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































