Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio soal Korupsi Jual-Beli Gas

KPK juga meriksa mantan Direktur Umum dan SDM PT PGN, Desima A Siahaan, dicecar soal persetujuan perjanjian jual beli gas dengan PT IAE.

KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio soal Korupsi Jual-Beli Gas
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memeriksa kesiapan gas sebelum didistribusikan ke masyarakat menggunakan Gaslinktruck PGN di kantor PGN Pusat, Jakarta, Jumat (16/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021, Senin (4/8/2025) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Hendi dicecar soal pengetahuannya terkait kondisi keuangan PT IAE dan PT Isar Gas Group pada 2017.

"Hadir reschedule panggilan sebelumnya. Diperiksa terkait dengan pengetahuan holdingisasi BUMN minyak dan gas, pengetahuan terkait dengan kondisi keuangan PT IAE dan Isar Gas Group pada tahun 2017," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, pada hari yang sama, KPK juga meriksa mantan Direktur Umum dan SDM PT PGN, Desima A Siahaan. Kata Budi, Desima dicecar soal komunikasi dan rapat BoD mengenai persetujuan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

"Diperiksa terkait dengan komunikasi dan rapat BoD mengenai persetujuan BoD dalam melakukan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," pungkasnya.

Diketahui, pada Jumat (11/4/2025) KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan Direktur Utama PT Isar Gas 2011-2024 Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim.

Budi juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan perhitungan negara terkait dengan kasus ini. Nilainya mencapai 15 juta dolar AS.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto