tirto.id - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa niat jahat terdakwa dibuktikan dalam sidang pembuktian. Dengan demikian, majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Atas putusan sela tersebut, persidangan akan berlanjut pada Senin (29/8/2025).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” katanya.
Sebelumnya, eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, didakwa telah merugikan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ni Nengah Gina Saraswati, menyebut kerugian tersebut terjadi atas perbuatan melawan hukum yaitu melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal, PGN bukan perusahaan pembiayaan.
"Padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan financing dengan cara memberikan advance payment, dalam kegiatan jual beli gas dengan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025).
Jaksa menyebut, para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, memperkaya Iswan sebesar 3,58 juta dolar AS; Asro Sudewo 11,04 juta dolar AS; Hedi Prio Santoso 500 ribu dolar Singapura; dan Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," tutur Jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa kerugian negara tersebut, berdasarkan dengan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































