Menuju konten utama

Jaksa Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Jaksa Azam

Dengan banding ini, perkara yang menyeret mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat itu, belum berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Jaksa Azam
Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, penasihat hukum korban investasi, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara atas kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara terhadap mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Azam divonis dalam kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit.

"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum, Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/ PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Andi mengatakan permohonan banding tersebut, telah diterima oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 10 Juli 2025. Dia mengatakan dengan adanya upaya hukum banding yang dilakukan, putusan perkara Azam, belum berkekuatan hukum tetap.

"Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan MK perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis Azam dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan Azam telah melakukan tindak pidana korupsi, dan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan Azam telah menerima uang senilai Rp11,7 miliar, dengan memanipulasi dan menggelapkan barang bukti dari kasus investasi robot ini.

Vonis tersebut, lebih berat dari pada tuntutan Jaksa yang meminta Azam divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Pada tuntutannya, Jaksa meminta Hakim untuk menyatakan bahwa Azam telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Namun, Hakim menyatakan bahwa Azam lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama