tirto.id - Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih berlangsung hingga kini, Kamis (11/9/2025). Program pemutihan ini akan berlangsung hingga bulan depan.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor dengan denda pajak yang belum terbayar dapat menghidupkan kembali surat pajak kendaraan tanpa membayar denda terutang.
Mengutip laman resmi Samsat Kabupaten Sleman, program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan sejak 1 Agustus lalu untuk memperingati dua momen penting.
Kedua momen penting tersebut ialah HUT ke-80 RI dan 13 tahun dikeluarkannya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Untuk mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak, pemilik kendaraan bermotor di Yogyakarta harus mengikuti jadwal dan syarat yang telah ditetapkan pihak Samsat Provinsi Yogyakarta.
Jadwal Pemutihan Pajak Provinsi Jogja September 2025
Sebagaimana dijelaskan Samsat Kabupaten Sleman, program pemutihan pajak Provinsi DI Yogyakarta dapat diakses dalam jadwal tertentu.
Jadwal program pemutihan pajak ini ditetapkan berlaku sejak 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober 2025 mendatang. Per 11 September, program ini menyisakan waktu sekitar satu setengah bulan lagi.
Pemilik kendaraan yang hendak mengikuti program ini diwajibkan melakukan pembayaran sesuai periode pelaksanaan pemutihan. Jika terlewat, maka pemilik kendaraan tidak dapat mendapatkan manfaat dari program ini.
Dengan dilakukannya pemutihan pajak pada September 2025 ini, Yogyakarta menjadi salah satu dari 15 wilayah yang menerapkan program serupa pada bulan ini.
Program pemutihan pajak ini dapat digunakan untuk menghapus sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor di DIY, dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau.
Tak hanya program pemutihan pajak, Samsat DIY juga kini tengah memberlakukan program cashback untuk pembayaran pajak di Samsat dengan QRIS dan BPD DIY mobile. Potongan harga ini berlaku selama kuota masih tersedia.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Di Indonesia, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan untuk menghapus atau mengurangi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan program ini, pemilik kendaraan dengan tagihan pajak yang menunggak hanya perlu membayar pajak pada tahun tersebut, tanpa membayar denda atas tunggakan pajak terutang.
Secara umum, pemilik kendaraan bermotor dengan tagihan pajak yang menunggak harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan pemutihan, berikut di antaranya:
- Memiliki STNK dan BPKB asli.
- Membawa fotokopi STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.
- Menyiapkan uang senilai tagihan pajak pokok tahun tersebut.
- Mengajukan pemutihan dalam periode waktu yang ditentukan.
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DIY pada 2025 ini tidak hanya dilakukan untuk pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ (asuransi Jasa Raharja), tetapi juga bea balik nama kendaraan.
Untuk mengajukan penghapusan bea balik nama, secara umum pemilik kendaraan bermotor diharuskan untuk memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dokumen asli dan/atau fotokopi STNK, KTP, dan BPKB.
- Kwitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik sebelumnya.
- Cabut berkas, jika domisili pemohon berbeda dengan wilayah yang tertera di dokumen kendaraan.
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, pemilik kendaraan bermotor dengan denda pajak tertunggak dapat langsung mendatangi Samsat di wilayah Provinsi DI Yogyakarta. Di sana, pemilik kendaraan dapat melakukan proses pembayaran pajak/balik nama sebagaimana biasanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































