Menuju konten utama

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Berbagai Daerah di Laman e-Samsat

Cara cek info pajak kendaraan secara online di berbagai wilayah melalui laman e-Samsat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Berbagai Daerah di Laman e-Samsat
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). ANTARA FOTO/Seno/ama.

tirto.id - Pajak kendaraan merupakan pajak objektif atau iuran wajib yang harus dibayar setiap orang tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya.

Pajak ini merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi di mana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Terkait dengan kewajiban membayar pajak, sebagian orang terkadang lalai untuk membayarnya, karena berbagai alasan.

Salah satunya karena lokasi kantor samsat yang jauh, sedang berada di luar kota, atau tidak mengetahui berapa total besaran pajak yang harus dibayar. Namun, kini pembayaran pajak bisa dicek secara online melalui laman resmi Samsat.

Berikut ini, cara mengecek Pajak Kendaraan secara online melalui laman e-Samsat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

1. Buka dan masuk ke laman resmi e-Samsat

2. Mengisi formulir, yang terdiri dari plat, nomor, seri, nomoro rangka dan provinsi.

3. Klik "Cek Sekarang"

4. Selanjutnya muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Pada halaman ini menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

5. Total seluruh biaya pajak juga akan ditampilkan, lengkap dengan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Selanjutnya, laman e-Samsat juga akan menampilkan info terkait PNBP dengan rincian di antaranya PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB.

Selain melalui website untuk mendapatkan kode bayar, Anda juga bisa melalui aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh Samsat. Namun, pada SMS Gateway, saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Caranya yaitu: Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.

Contoh: Info B/6777/XF Hitam

1. Berikutnya kirim ke nomor 0811 2119 211

2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

3. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukkan kode bayar tersebut.

4. Setelah itu, Anda akan kembali mendapatkan SMS balasan berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan yang sudah dibayar.

5. Terakhir, jika melakukan membayaran pajak via transfer artinya Anda tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Cara Cek Pajak Motor Online Kota Depok, Jawa Barat

1. Buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/pkb/

2. Pilih fitur Samsat

3. Klik info pajak kendaraan

4. Isi formulir pada halaman tersebut (Terdiri dari Nomor Polisi, Warna TNKB)

5. Masukan kode pengaman

6. Kemudian muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar.Total yang dibayarkan harus dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Setelah mendapatkan info di atas, langkah selanjutnya yakni melakukan pembayaran yang dapat dilakukan via online:

1. Kunjungi website bapenda seperti cara cek info di atas

2. Mengisi data nomor polisi kendaraan bermotor

3. Klik tulisan daftar online yang tertera

4. Isi form dengan nomor KTP sebegai pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. rangka kendaraan.

5. Klik tulisan proses

6. Setelah itu Anda mendapatkan kode bayar dari kendaraan Anda

7. Lakukan pembayaran transfer rekening.

Untuk catatan bukti dari pembayaran, Anda harus melaporkan ke Samsat terdekat selambatnya setelah 30 hari dari pembayaran yang dilakukan agar diberikan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.

Cara Cek Pajak Motor Online Jakarta

- Buka link http://Samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM

- Pilih fitur Samsat

- Klik info pajak kendaraan

- Isi formulir pada halaman tersebut (Terdiri dari Nomor Polisi, Warna TNKB)

- Masukan kode pengaman

- Kemudian muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar.Total yang dibayarkan harus dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Dalam melakukan cek pajak kendaraan bermotor, jika Anda membayar pajak dengan cara transfer artinya Anda tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan pengesahan dari pembayaran tersebut meski tidak di hari yang sama.

Untuk mengecek info pajak kendaraan di berbagai wilayah di Indonesia, bisa melalui laman https://e-samsat.id.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yandri Daniel Damaledo