Menuju konten utama

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Timur, Banten, Yogya, Bali

Info pemutihan pajak kendaraan 2021 di Jawa Timur, Banten, Bali, dan Yogyakarta yang masih berlaku hingga bulan Desember 2021. 

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Timur, Banten, Yogya, Bali
Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Sejumlah pemerintah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2021 mendatang.

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan itu diselenggarakan dalam bentuk pemberian diskon pajak atau penghapusan biaya denda maupun tunggakan.

Di antara pemerintah provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2021 adalah Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Pemprov Banten dan Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai tutup tahun atau akhir bulan Desember 2021.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka program pemutihan pajak kendaraan 2021 hingga tanggal 9 Desember yang akan datang. Adapun Pemprov Bali membuka program ini hingga 17 Desember 2021.

Berikut ini penjelasan tentang detail info mengenai fasilitas pemutihan pajak kendaraan di provinsi Jawa Timur, Banten, Bali, dan Yogyakarta.

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Jawa Timur

Pada semester kedua tahun ini, Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan berupa pemberian diskon pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlangsung selama 4 bulan, yakni sejak 9 September hingga 9 Desember 2021.

Sesuai informasi di laman Bapenda Jatim, diskon pajak kendaraan bermotor yang diberikan selama 9 September sampai 9 Desember 2021 lebih besar dibandikan saat program serupa yang sebelumnya dijalankan.

Berikut ini desaran diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di program tersebut:

1. Diskon PKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah 20 persen

2. Diskon PKB untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya adalah 10 persen.

Berdasar penjelasan Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo, setiap objek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 bisa mendapatkan diskon PKB tersebut.

Namun, setiap wajib pajak hanya bisa mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB.

Untuk mengecek nilai tanggungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Timur, masyarakat di daerah itu bisa mengaksesnya melalui laman info.dipendajatim.go.id.

Warga Jawa Timur hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraannya di laman tersebut dan mengetik kode Chaptcha, serta klik tombol "CARI." Setelah itu informasi mengenai tanggungan PKB akan muncul.

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Banten

Pemprov Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama semester kedua tahun 2021 yang berupa pemberian diskon dan penghapusan denda hingga tunggakan.

Program ini berlangsung sejak 16 Agustus hingga 31 Desember 2021. Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten nomor 32 tahun 2021.

Dalam program ini, relaksasi pajak kendaraan bermotor ditujukan untuk membantu warga yang telat membayar pajak kendaraan. Sebab, warga yang telat membayar tidak dikendakan denda.

Selain itu, ada penghapusan pokok pajak tunggakan dari tahun ke-4 dan seterusnya. Dengan begitu, masyarakat yang menunggak beberapa tahun bisa lebih ringan bebannya, asal mau mebayar pajak kendaraan ke Samsat.

Merujuk pengumuman di laman Bapenda Banten, ada 3 program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2021 yang bisa dimanfaatkan warga provinsi tersebut.

Detail info terkait dengan 3 program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten itu adalah sebagai berikut.

1. Bebas BBNKB II, serta Bebas Denda PKB dan BBNKB II

  • Program ini berupa penghapusan BBNKB II, serta peniadaan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB II, dan seterusnya.
  • Program ini berlaku sejak 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

2. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB

  • Program ini berupa penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4, tahun ke-5, dan seterusnya.
  • Program ini berlaku sejak 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.

3. Pengurangan 2-10 persen Pokok PKB dan BBNKB I

  • Berlaku untuk pokok BBNKB Penyerahan Pertama (Berbadan Hukum). Program ini bisa diakses sejak 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.
  • Berlaku untuk pokok PKB yang jatuh tempo pada Oktober 2021 sampai Januari 2022. Program ini bisa diakses sejak 16 Agustus sampai 30 September 2021 saja.

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Yogyakarta

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang masa program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.

Perpanjangan masa program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta tersebut dialasi oleh penerbitan Peraturan Gubernur DIY nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur DIY Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif Bea Balik Nama kendaraan Bermotor.

Sesuai dengan isi Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2021 [PDF], detail program pemutihan pajak kendaraan di DIY itu adalah sebagai berikut:

1. Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB diberlakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

2. Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi yang berupa:

a. Kenaikan 25% dan bunga 2% dari pokok PKB dan BBNKB per-bulan;

b. Sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Bali

Untuk periode semester kedua tahun 2021, program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar oleh Pemprov Bali sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

Program pemutihan itu berupa pembebasan sanksi administrasi yang diberikan kepada seluruh wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Namun, pembebasan sanks itu tidak untuk kendaraan baru.

Berdasarkan informasi di laman Bapenda Bali, terdapat 2 program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali yang masih berlaku hingga Desember 2021, yakni sebagai berikut:

1. Program Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Program gratis BBNKB II ini bisa diakses oleh wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

2. Program pemutihan mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan, sementara pajak regulernya tetap harus dibayarkan.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora