tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali merilis jadwal sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan ini, Senin 16 Januari 2023. Sidang rencananya berlangsung selama empat hari mulai Senin hingga Kamis.
Pada hari ini, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Kemudian, sidang obstruction of justice dengan agenda mendengarkan ahli meringankan untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Pada Selasa 17 Januari 2023 giliran terdakwa Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang tuntutan. Kemudian, sidang obstruction of justice dengan agenda mendengarkan keterangan ahli meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Lalu pada Rabu 18 Januari 2023 akan dilaksanakan sidang tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Sedangkan pada Kamis 19 Januari 2023 digelar sidang obstruction of justice untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky