Menuju konten utama

Izin Lingkungan Berubah, Menteri LHK Klaim Tak Ada Over Eksplorasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim UU Cipta Kerja tak akan picu eksplorasi berlebihan.

Izin Lingkungan Berubah, Menteri LHK Klaim Tak Ada Over Eksplorasi
Prajurit TNI dari Kodim 0301 Pekanbaru mencari sumber air ketika berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu (7/9/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

tirto.id - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengklaim Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak akan menimbulkan over eksplorasi. Di dalamnya termasuk mengubah izin linkungan jadi persetujuan lingkungan.

Ia memastikan pemerintah tetap akan berhati-hati dalam pengelolaan lingkungan sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Di dalam rancangan peraturan pemerintahnya walaupun sih sebetulnya di undang-undangnya di pasal-pasalnya juga sudah nyangkut, ada cantolannya bahwa prinsip kehati-hatian di dalam lingkungan itu ada sebetulnya," kata Siti Nurbaya usai rapat bersama Presiden Jokowi tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial secara daring, Selasa (3/11/2020).

"Prinsip-prinsip dari undang-undang lingkungan yang ada itu tidak diganggu. Yang dibetulin adalah prosedurnya," lanjut Siti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November yang mengubah dan menghapus sebagian pasal di UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di antaranya pasal penting mengenai izin lingkungan diubah jadi persetujuan lingkungan.

Konsekuensinya adalah muncul prosedur pengujian dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) oleh pemerintah pusat lewat sebuah lembaga baru. Dampak lain adalah hilangnya kesempatan gugatan hukum atas izin lingkungan lewat pengadilan tata usaha negara.

Dalam UU Ciptaker baru, komisi amdal di daerah juga dihapus sebagai dampak sentralisasi pengujian oleh pemerintah pusat. Selama dinamika pembahasan juga ditengarai muncul pasal baru setelah rapat paripurna yakni adanya frasa 'pemerintah daerah' dalam persetujuan lingkungan.

Politikus Partai Nasional Demokrat ini pun mengklaim praktik pelaksanaan UU Ciptaker tidak akan menimbulkan kerawanan lingkungan selama praktik di lapangan berjalan sesuai aturan. Ia beralasan, UU Ciptaker memasukkan sejumlah unsur kontrol baru dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Siti mencontohkan, dalam pengelolaan lingkungan hidup harus berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). KLHS akan melihat seperti aspek lingkungan, strategi pengelolaan, kebijakan hingga perencanaan dalam lingkungan.

Kemudian, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah yang akan membatasi daya dukung dan daya tampung dalam pengelolaan lingkungan. Ia menuturkan, setiap ekosistem punya daya dukung dan daya tampung serta instrumen kontrol.

Dalam pendekatan izin berusaha, menutut Siti, poin utama adalah penerapan standar. Standar tersebut digunakan sebagai instrumen parameter penilaian. Mereka pun juga memasukkan unsur penegakkan hukum dalam menjaga lingkungan hidup.

"Sebagai menteri lingkungan kami di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan mendevelop kelembagaan untuk pengawasan dan pembinaan pengawasan yang berlapis. Jadi mulai dari pengawasan direktorat jenderal kemudian pengawasan oleh badan standar dan instrumen dan lalu kalau masih kacau juga kita gakkum," katanya.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali