Menuju konten utama

Israel Robohkan Markas UNRWA & Larang Aktivitas untuk Pengungsi

Israel mulai merobohkan fasilitas milik UNRWA di Yerusalem Timur dan melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina itu kembali menjalankan aktivitasnya.

Israel Robohkan Markas UNRWA & Larang Aktivitas untuk Pengungsi
Seorang anak laki-laki Palestina bereaksi saat menunggu di titik distribusi sup miju-miju di Kota Gaza, Jalur Gaza utara, pada 27 Juli 2025. AFP/Omar AL-QATTAA/AFP

tirto.id - Israel merobohkan markas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur pada Selasa (20/1/2026) waktu setempat. Sebelumnya, markas ini menjadi salah satu pusat pengungsian warga Palestina di tengah pendudukan Yerusalem Timur oleh Israel. Kini, Israel menutup kawasan tersebut dan melarang aktivitas pengungsi di sana.

Kantor berita Otoritas Palestina (PA), Palestinian News & Info Agency (WAFA), melaporkan pembongkaran tersebut terjadi di wilayah Sheikh Jarrah, dekat Masjid Al-Aqsa. Pembongkaran ini melibatkan buldoser dan unsur militer.

"Tentara Israel, dengan buldoser, menyerbu kompleks lembaga tersebut setelah menutup jalan-jalan di sekitarnya dan mengintensifkan kehadiran militer di daerah tersebut," tulis WAFA dalam laporannya pada Selasa.

Dinukil dari CNN, otoritas pertahanan Israel menyatakan bahwa langkah ini sebagai upaya "mengamankan kepemilikan penuh" atas properti dan lokasi bekas markas UNRWA. Upaya ini tetap dilakukan Israel meski ditentang oleh banyak pihak.

Yerusalem Timur "direbut" Israel dalam perang 1967 dan mencaploknya pada 1980. Berdasarkan hukum internasional dan lembaga internasional, pencaplokan Yerusalem Timur oleh Israel dianggap ilegal.

Hingga kini, kawasan tersebut berstatus sebagai wilayah yang diduduki. Palestina sendiri menginginkan agar Yerusalem Timur jadi ibu kota mereka ketika merdeka di kemudian hari. Namun, Israel menyatakan bahwa seluruh Yerusalem merupakan "ibu kota abadinya".

UNRWA Mengecam Aksi Israel Melarang Aktivitasnya

UNRWA mengecam tindakan pembongkaran bangunan oleh Israel tersebut. Badan PBB itu menyebut aksi pembongkaran sebagai serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"[Pembongkaran ini merupakan] tingkat baru pembangkangan yang terbuka dan disengaja terhadap hukum internasional, termasuk hak istimewa dan kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa, oleh Negara Israel," tulis UNRWA di kanal X resminya.

Israel sendiri sebenarnya merupakan anggota Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan 1949. Dalam konvensi tersebut, disebutkan bahwa kompleks dan fasilitas PBB "tidak dapat diganggu gugat" dan "kebal dari penggeledahan, permintaan, penyitaan, pengambilalihan, dan segala bentuk campur tangan lainnya, baik oleh eksekutif, administratif, yudikatif, atau tindakan legislatif.”

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga mengutuk pembongkaran fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur. Dalam keterangan resminya, Israel didesak untuk memulihkan kompleks milik PBB itu.

"Sekretaris Jenderal mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah, dan mengembalikan serta memulihkan kompleks tersebut dan lokasi UNRWA lainnya ke PBB tanpa penundaan," tutur juru bicaranya pada Selasa.

Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah juga mengutuk pembongkaran itu sebagai pelanggaran serius atas aturan dan norma hukum internasional. Otoritas Palestina mendesak agar "PBB dan negara-negara anggota mengambil tindakan" untuk menghentikannya.

Meskipun UNRWA merupakan lembaga resmi PBB dan Israel telah berjanji menjaga semua fasilitas PBB dalam konvensi, namun pembongkaran tersebut dilakukan dengan dalih undang-undang nasional Israel yang melarang aktivitas UNRWA.

Sejak lama, Pemerintah Israel mengkritik keberadaan UNRWA sebagai lembaga pengungsi rakyat Palestina. Puncaknya adalah pada 2024 lalu, legislatif Israel meloloskan undang-undang untuk melarang aktivitas UNRWA di Israel.

Undang-undang itu disahkan setelah Israel menuduh UNRWA terlibat secara organisasional dan sistemik dengan Hamas dan milisi jihad lainnya. Israel juga menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023 lalu.

Meskipun PBB telah membantah keterlibatan UNRWA secara organisasional dalam serangan Hamas -- dan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa bukti yang digunakan Israel dalam tuduhannya itu lemah -- namun parlemen Israel tetap meloloskan UU larangan UNRWA.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar