tirto.id - Menteri Pertahanan Republik Indonesia sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, resmi menerima gelar jenderal kehormatan bintang 4 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024.
“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara, saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Jokowi dalam pidatonya pada Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI.
Penyematan pangkat bintang 4 kepada Prabowo itu menjadi perbincangan publik dan cukup kontroversial. Pasalnya, seperti diketahui Prabowo adalah purnawirawan TNI yang diberhentikan dari militer pada 1998.
Lebih dari 25 tahun yang lalu, Prabowo diberhentikan dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal atau jenderal bintang tiga. Kala itu, dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).
Pemberhentian Prabowo juga kerap menjadi topik yang simpang siur, ada yang menyebut Prabowo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terlibat kasus pelanggaran HAM berat. Tetapi, menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, Prabowo kala itu diberhentikan secara hormat.
Hal ini merujuk pada status Prabowo Subianto yang pernah disidang sesuai surat KEP/03/VIII/1998/DKP sebagai bentuk pemberhentian dari dinas keprajuritan.
"DKP (Dewan Kehormatan Perwira) merekomendasikan ke presiden untuk Pak Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan dan presiden melalui surat keputusan presiden nomor 62 tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun," kata Nugraha Gumilar.
Isi Surat Pemberhentian Prabowo Subianto dari Militer
Pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari militer dilakukan dengan merujuk surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.
Menurut ahli hukum tata negara, Margarito, surat keputusan dari DKP itu hanya berupa rekomendasi pemberhentian Prabowo. Keputusan akhir diputuskan dalam Surat Keppres, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jadi DKP itu sifatnya hanya merekomendasikan saja. DKP itu bukan pengadilan atau mahkamah militer, mereka cuma tim panel yang dibentuk atas kasus tersebut," kata Margarito dikutip Antara.
"Keppres itu kan hak prerogatif Presiden. Berkekuatan hukum kuat, tak seperti rekomendasi DKP yang hanya bisa merekomendasikan. Jadi kesimpulannya, DKP memberi rekomendasi, Presiden yang memutuskan lewat Keppres," ujarnya.
Singkatnya, alasan Prabowo diberhentikan dari militer dipaparkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh DKP, lalu pemberhentian resmi berkekuatan hukum diputuskan dalam Keppres.
1. Isi Surat DKP Pemberhentian Prabowo
Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor : Skep/533/P/VII/1998 tanggal 24 Juli 1998 telah bersidang pada tanggal 10, 12, dan 18 bulan Agustus tahun 1998 selama 3 kali. Sidang memeriksa perkara terperiksa:Nama: Prabowo Subianto
Umur/Tgl.lahir: 47 Th / 17 Oktober 1951
Tempat lahir: Jakarta
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
Jabatan: Pati Mabes ABRI
Kesatuan: Mabes ABRI
Mengingat:
Surat Keputusan Pangab Nomor : Skep/838/XI/1995 tanggal 27 Nopember 1995 tentang Pengesahan Naskah Sementara Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Perwira di lingkungan ABRI.
Membaca:
Berita Acara Sidang Dewan Kehormatan Perwira Nomor : BAS/003/VIII/1998/DKP dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Menimbang:
Bahwa sebelum Dewan menetapkan Keputusan, Dewan telah memeriksa Terperiksa dan Saksi-Saksi yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Secara sengaja melakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap ST Kasad Nomor : STR/41/1997 tanggal 4 Pebruari 1997 dan STR/92/1997 tanggal 11 Maret 1997 walaupun mengetahui bahwa Kasad sebagai Pembina tidak berwenang untuk pemberian tugas tersebut.
b. Secara sengaja menjadikan perintah Kasad yang diketahuinya dikeluarkan tanpa wewenangnya sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah nomor : Sprin/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada Satgas Merpati untuk melaksanakan operasi khusus dalam rangka stabilitas nasional.
c. Melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya tetapi menjadi wewenang Pangab. Tindakan seperti tersebut diatas berulang-ulang dilaksanakan Pati yang bersangkutan:
1) Pelibatan Satgas di Tim-Tim dan Aceh.
2) Pembebasan sandera di Wamena Irja.
3) Pelibatan Kopassus dalam pengamanan Presiden di Vancouver Kanada
d. Memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan menjadi wewenangnya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi korban. Kolonel Inf Chairawan, Mayor Inf Bambang, para Perwiran dan para Bintara anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar yakin akan kebenaran tugas karena menurut Danjen "sudah dilaporkan ke Pimpinan" dan "atas perintah Pimpinan".
e. Tidak melaporkan operasi yang dilakukan kepada Pangab, baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desakan Ka BIA.
f. Tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan.
Tidak melibatkan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan-tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar.
g. Sering ke Luar Negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab.
h. Tindakan-tindakan tersebut butir a s/d butir h diatas menegaskan bahwa :
1) Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku dilingkungan ABRI.
2) Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.
3) Tidak mencerminkan tanggung jawab Komandan (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4) Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
5) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke-2, 3 dan 4.
6) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5, 6 dan 7.
7) Telah melakukan tindak pidana:
a) Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM).
b) Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl.333 KUHP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke 2 jo. Psl.328 KUHP)
i. Tindakan-tindakan tersebut diatas tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI.
j. Tindakan-tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara.
Berpendapat:
Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankah dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP itu ditetapkan pada 21 Agustus 1998 oleh Dewan. Adapun yang menandatangani surat keputusan tersebut meliputi:
Ketua DKP: Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo
Sekretaris DKP: Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago
Wakil Ketua DKP: Letnan Jenderal TNI Fachrul Razi
Anggota DKP: Letnan Jenderal TNI Susilo Bambang Yudhoyono
Anggota DKP: Letnan Jenderal TNI Yusuf Kartanegara
Anggota DKP: Letnan Jenderal TNI Agum Gumelar
Anggota DKP: Letnan Jenderal TNI Arie J. Kumaat
2. Isi Keppres Pemberhentian Prabowo
Berikut ini adalah isi Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang Pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada November 1998.Menimbang:
Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI
Memperhatikan:
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Menetapkan:
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia ke-3, BJ Habibie pada 20 November 1998 di Jakarta.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra