tirto.id - Menteri Pertahanan Republik Indonesia sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dianugerahkan gelar Jenderal Kehormatan bintang 4 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024 dalam Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI.
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan bintang 4 itu dilakukan oleh Jokowi sebagai wujud penghargaan kepada Prabowo. Jokowi juga menjelaskan, gelar jenderal bintang 4 itu diharapkan dapat menjadi alasan bagi Prabowo supaya semakin teguh dalam mengabdikan diri kepada rakyat, bangsa, dan negara.
“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara, saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Jokowi dalam pidatonya.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, menuturkan Prabowo layak menerima kenaikan pangkat. Alasannya, selama karirnya di TNI, Prabowo dinilai telah banyak berjasa untuk Indonesia.
“Beliau banyak jasanya untuk negeri ini, itu salah satu pertimbangannya,” ujar Nugraha pada Rabu (28/2/2024).
Untuk diketahui, Prabowo adalah purnawirawan TNI yang diberhentikan pada tahun 1998 dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal atau jenderal bintang tiga. Jabatan terakhirnya di militer adalah sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).
Nugraha menjelaskan, Prabowo kala itu diberhentikan secara hormat. Hal ini merujuk pada status Prabowo Subianto yang pernah disidang sesuai surat KEP/03/VIII/1998/DKP sebagai bentuk pemberhentian dari dinas keprajuritan.
"DKP (Dewan Kehormatan Perwira) merekomendasikan ke presiden untuk Pak Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan dan presiden melalui surat keputusan presiden nomor 62 tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun," kata Nugraha Gumilar.
Apa Arti Jenderal Kehormatan Prabowo?
Jenderal adalah pangkat tertinggi di Indonesia untuk matra TNI Angkatan Darat dan Polri, dengan tanda pangkat bintang empat di pundak seragam kebesarannya.
Sementara itu, Jenderal kehormatan adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang secara simbolis diangkat menjadi jenderal, tetapi tidak memiliki tanggung jawab operasional atau komando militer sebenarnya.
Gelar ini biasanya diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi dan pengaruh yang luar biasa. Pengangkatan sebagai jenderal kehormatan sering kali merupakan penghargaan yang diberikan oleh suatu negara kepada tokoh masyarakat yang dianggap pantas mendapat penghormatan tersebut.
Meskipun tidak memiliki tanggung jawab militer aktual, gelar ini sering kali dihormati dan dianggap sebagai pengakuan atas prestasi atau kontribusi seseorang terhadap negara atau masyarakat.
Di Indonesia, penyematan gelar kehormatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Gelar jenderal kehormatan bintang 4 yang dimiliki oleh Prabowo saat ini termasuk ke dalam tanda kehormatan. Regulasi itu menyebut bahwa “tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara”.
Dalam sejarah Indonesia, gelar jenderal kehormatan bintang 4 pernah beberapa kali disematkan. Prabowo adalah orang kedelapan yang mendapatkan gelar tersebut.
Adapun tujuh orang penerima jenderal kehormatan bintang 4 lainnya adalah Soesilo Soedarman, Achmad Tahir, Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Susilo Bambang Yudhoyono, Hari Sabarno, dan A.M. Hendropriyono.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra