Menuju konten utama

Jokowi Resmi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Presiden Jokowi menuturkan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena telah berbakti pada bangsa dan negara.

Jokowi Resmi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menyalami Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jokowi memberikan gelar istimewa bintang empat kepada Prabowo di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pemberian gelar penghormatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa yang terbit pada 21 Februari 2024.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan pemberian gelar dilakukan karena sikap Prabowo yang telah berbakti pada bangsa dan negara.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, membenarkan kalau Jokowi akan memberikan tanda kehormatan untuk Prabowo sebagai jenderal kehormatan.

"Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI," kata Dahnil dalam videonya, Selasa.

Dahnil mengatakan, pemberian gelar sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pemberian gelar kehormatan, kata Dahnil, akan sama dengan yang diperoleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal (Hor) Luhut B. Pandjaitan, mantan Kepala BIN Jenderal (hor) AM Hendropriyono serta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar menegaskan, Menteri Pertahanan sekaligus penerima gelar kehormatan Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat di masa lalu. Hal ini merujuk pada status Prabowo Subianto yang pernah disidang sesuai surat KEP/03/VIII/1998/DKP sebagai bentuk pemberhentian dari dinas keprajuritan.

"DKP (Dewan Kehormatan Perwira) merekomendasikan ke presiden untuk Pak Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan dan presiden melalui surat keputusan presiden nomor 62 tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun," kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Nugraha pun menuturkan, Prabowo layak menerima kenaikan pangkat. Hal ini tidak lepas peran mantan Danjen Kopassus itu untuk bangsa.

"Beliau banyak jasanya untuk negeri ini, itu salah satu pertimbangannya," kata Nugraha.

Baca juga artikel terkait PRABOWO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin