tirto.id - Usai perpanjangan PPKM Level 4, Satgas Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran No.16 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Level 1-4.
Dengan diberlakukannya SE ini menghapuskan aturan sebelumnya, yakni SE No.14/2021 dan SE No. 15/2021 yang telah habis masa berlakunya per 25 Juli 2021.
Aturan dalam SE No.16/2021 ini mulai efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7/2021).
Selain itu, tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19, kata Wiku.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE No. 16 2021 ini mencakup:
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No. 24, 25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota atau jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Level 3 dan 4, syarat yang diperlukan sebagai berikut:
a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan serifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, syarat yang diperlukan sebagai berikut:
a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
4. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
5. Ketentuan menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Aturan untuk syarat perjalanan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.
Editor: Agung DH