Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Syarat Lengkap Perjalanan Udara, Darat, & Laut Saat PPKM Level 1-4

Satgas menerbitkan SE soal perjalanan orang dalam negeri menggunakan mode transportasi udara, darat, dan laut di wilayah PPKM Level 1-4.

Syarat Lengkap Perjalanan Udara, Darat, & Laut Saat PPKM Level 1-4
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam memutus penyebaran COVID-19. Per 26 Juli 2021, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro menjadi level 1 hingga 4.

Satgas Penanganan COVID-19 pun mengeluarkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). SE ini disesuaikan dengan aturan kebijakan PPKM Level 1-4.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian serta dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 16/2021 ini, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang telah habis masa berlakunya pada 25 Juli 2021.

"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam rilisnya, Senin (26/7/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini, yaitu pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24, 25 dan 26 tahun 2021 soal kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4. Perjalanan orang dalam negeri antarkota atau jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk Kategori PPKM Level 4 dan 3

Pertama, untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin yang minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kedua, untuk moda transportasi laut, darat yaitu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin yang minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk Kategori PPKM Level 2 dan 1

Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk moda transportasi laut, darat maupun menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus Perjalanan Rutin

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin yang minimal vaksinasi dosis pertama dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Kemenhub Terbitkan 4 SE

Kementerian Perhubungan menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 sampai dengan 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.

"Tujuannya adalah tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Keempat SE Kemenhub tersebut, antara lain:

  • SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
  • SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
  • SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
  • SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Adita, masing-masing SE Kemenhub itu berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz