tirto.id - Isi naskah Resolusi Jihad merupakan dasar peringatan Hari Santri 2025 pada 22 Oktober. Berikut penjelasan makna dari naskah bersejarah tersebut.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, peringatan Hari Santri ditetapkan pemerintah sebagai bentuk penghormatan atas jasa para ulama dan santri dalam kemerdekaan Indonesia.
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, para ulama dan santri memiliki andil dalam mempertahankan kemerdekaan pasca proklamasi 17 Agustus 1945.
Jasa para ulama dan santri tersebut terdokumentasikan dalam naskah Resolusi Jihad yang diterbitkan pada 22 Oktober 1945.
Penerbitan naskah Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 itulah yang membuat Hari Santri kemudian diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Isi Naskah Resolusi Jihad dan Maknanya
Makna dari naskah Resolusi Jihad adalah bergabungnya para ulama dan basis massa santrinya dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Menukil NU Online, konteks situasi kala itu adalah kekalahan Jepang dari Sekutu dalam Perang Dunia II. Di tengah "kekosongan kekuasaan" di wilayah Nusantara, Indonesia kemudian memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Dalam situasi itu, pasukan Belanda (NICA) tengah mencoba untuk kembali menguasai Nusantara.
Di tengah risiko kedatangan kembali Belanda untuk mengeliminasi kemerdekaan Indonesia itulah Resolusi Jihad dilakukan.
Seturut Martin van Bruinessen dalam bukunya, NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994: 52), para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa dan Madura kemudian menyatakan apa yang disebut sebagai Resolusi Jihad.
Peristiwa tersebut terjadi ketika para ulama dari Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya pada 22 Oktober 1945. Di antara para ulama tersebut, terdapat K.H. Hasyim Asy'ari, pendiri NU.
Hasil pertemuan itu, para ulama menyerukan agar para santri dan ulama di berbagai daerah untuk ikut dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Seruan itu ditulis dalam sebuah teks yang diberi nama Resolusi Jihad, berisi pernyataan bahwa para ulama bersepakat menafsirkan perjuangan kemerdekaan Indonesia sebagai jihad.
Isi Resolusi Jihad kemudian dimuat oleh harian Kedaulatan Rakyat edisi No.26 Tahun Ke-1, Jumat Legi, 26 Oktober 1945. Berikut isi naskah Resolusi Jihad:
Resolusi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah
BISMILLAHIRRACMANIR ROCHIM
Resolusi:
Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpunan NAHDLATOEL OELAMA seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di SURABAJA.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap 2 orang Islam.
Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.
Mengingat:
Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum.
Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka di beberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.
Bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
Bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.
Memutuskan:
Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.
Supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaja, 22-10-1945
NAHDLATOEL OELAMA
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































