Menuju konten utama

Sejarah Resolusi Jihad yang Dipelopori oleh KH Hasyim Asyari

Sejarah Resolusi Jihad oleh K.H. Hasyim Asyari menghasilkan dampak tertentu. Berikut sejarah Revolusi Jihad yang ditetapkan jadi Hari Santri 22 Oktober.

Sejarah Resolusi Jihad yang Dipelopori oleh KH Hasyim Asyari
Santri dan seniman melukis Resolusi Jihad dalam acara KolaborAksi di Pendapa Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (21/10/2020). Adapun sejarah Resolusi Jihad yang dipelopori oleh K.H. Hasyim Asy'ari menjadi cikal bakal penetapan Hari Santri Nasional. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejarah Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 tidak terlepas dari kontribusi K.H. Hasyim Asy'ari sebagai pelopor. Resolusi Jihad bahkan menjadi cikal bakal peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati di Indonesia pada 22 Oktober setiap tahun.

Resolusi Jihad NU dipelopori oleh K.H. Hasyim Asyari, kakek dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ulama kawakan ini melihat kemungkinan bahwa perjuangan kemerdekaan masih belum berakhir, meskipun proklamasi sudah dilantangkan pada 17 Agustus 1945.

Adapun Resolusi Jihad menyerukan para santri, ulama, dan umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan RI. Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengabadikan tanggal tersebut sebagai Hari Santri Nasional.

Sejarah Singkat Resolusi Jihad

Resolusi Jihad bermula dari kedatangan Brigade 49 Divisi India Tentara Inggris pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby. Kedatangan ini merupakan buah dari rencana Agresi Militer II Belanda.

Sebelumnya, Nahdhatul Ulama (NU) sudah memiliki milisi yang sempat dilatih secara militer oleh Jepang berkat siasat KH Hasyim Asyari. Nama organisasi itu adalah Laskar Hizbullah, suatu kelompok yang turut dikobarkan semangatnya melalui Resolusi Jihad NU.

Martin van Bruinessen dalam NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994) mencatat, pada tanggal 21 dan 22 Oktober 1945, wakil-wakil cabang NU di seluruh Jawa dan Madura menggelar pertemuan di Surabaya. Mereka menyatakan perjuangan kemerdekaan sebagai jihad (perang suci) melawan penjajah.

Beberapa pentolan yang hadir adalah K.H. Hasyim Asyari, Kiai Wahab Hasbullah, Kiai Bisri Syamsuri, dan para kiai lainnya. Mereka berkumpul di kantor PBNU, Bubutan, Surabaya.

Pertemuan itu turut menghadirkan Panglima Hizbullah, Zainul Arifin. Berdasarkan diskusi di sana, mereka menyepakati untuk mengeluarkan Resolusi Jihad yang secara umum berisi dua kategori dalam berjihad berikut.

"Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardu ain [harus dikerjakan tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak] bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi yang berada di luar jarak lingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardu kifayah [yang cukup dikerjakan sebagian orang Islam saja]," bunyi dua kategori jihad dari fatwa tersebut.

Dilansir dari NU Online, fatwa memiliki sebutan lain sebagai Resolusi Jihad NU 22 Oktober. Sejak tahun 2015 silam, pemerintah memilih momen pengeluaran resolusi untuk jihad tersebut sebagai dasar penetapan Hari Santri.

Dampak Resolusi Jihad

Resolusi Jihad NU punya dampak besar di Jawa Timur. Pada hari-hari berikutnya, fatwa menjadi pendorong keterlibatan Laskar Hizbullah, kaum santri, dan jemaah NU untuk ikut serta dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Orang-orang Pesantren yang memiliki tujuan untuk belajar ilmu agama, seiring perkembangan memperdalam nilai-nilai nasionalisme agar berkhidmat kepada bangsa dan negara. Dengan begitu, pesantren menjadi wadah untuk melatih kesadaran kolektif dalam membangun cita-cita persatuan umat dan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pondok pesantren juga berubah menjadi markas perjuangan Hizbullah dan Sabilillah. Sebagian besar kelompok santri dan rakyat di daerah tersebut, baik kalangan tua dan muda, mempertaruhkan nyawa untuk kepentingan bangsa.

Dalam Guruku Orang-orang dari Pesantren (2001), KH Saifuddin Zuhri menuliskan bahwa ketika terjadi perlawanan dari kaum santri dan rakyat Indonesia di Surabaya pada 10 November 1945, ada juga aksi di Semarang. Mereka melawan Sekutu pula di sana.

Perlawanan kemudian meluas hingga mencapai daerah Jatingaleh, Gombel, dan Ambarawa. Kabar perjuangan tersebut lantas sampai di Parakan, sehingga menggerakkan Laskar Hizbullah dan Sabilillah Parakan untuk turun melawan penjajah di seluruh daerah Kedu.

Berkat perlawanan yang berkobar karena Resolusi Jihad NU, pada awal Oktober 2015, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengusulkan bahwa penetapan Hari Santri mestinya diperingati pada 22 Oktober, alih-alih 1 Muharam seperti rencana Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Pada 15 Oktober 2015, pemerintah baru resmi menetapkan peringatan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan hari nasional itu termuat dalam Keppres No. 22 Tahun 2015.

M. Zaeni Rahman dalam Keputusan Presiden Joko Widodo No. 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri (2016) menuliskan, penetapan Hari Santri pada 22 Oktober berdasarkan nilai sejarah Resolusi Jihad NU merupakan pengakuan dan penguatan identitas santri.

Pasalnya, buku teks sejarah dan kurikulum pendidikan selama ini amat sedikit memunculkan perjuangan kemerdekaan dari kaum bersarung. Peringatan Hari Santri Nasional pun berlaku untuk mengenang jasa-jasa santri dan umat Islam dalam mempertahankan kemerdekaan.

Isi Resolusi Jihad

Isi Resolusi Jihad meliputi beberapa poin penting, mulai dari resolusi, masalah atau latar belakang, pertimbangan, alasan keluarnya seruan, dan keputusan pelaksanaannya.

Mengutip laman resmi NU Online, berikut ini isi resolusi Jihad lengkap yang dipelopori oleh KH Hasyim Asy'ari.

Resolusi NU Tentang Jihad Fi Sabilillah

Bismillahirahmanirrahim

Resolusi:

Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim Ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan Agama, Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Menimbang:

a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap 2 orang Islam.

b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari umat Islam.

Mengingat:

a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.

b. Bahwa semua yang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.

d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejahatan itu perlu mendapat perintah dan tuntunan yang nyata dari pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya.

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam.

Surabaya, 22–10-1945

HB. Nahdlatul Ulama

Ingin membaca lebih banyak informasi mengenai sejarah Resolusi Jihad dan Hari Santri Nasional? Pastikan juga untuk memantau berbagai artikel aktual tentang HSN di laman berikut.

Informasi Hari Santri Nasional Terbaru

Baca juga artikel terkait RESOLUSI JIHAD atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Yuda Prinada