Menuju konten utama

Insentif Motor Listrik Tertunda Imbas Kebijakan Tarif Trump

Pemerintah memastikan pembahasan mengenai insentif kendaraan listrik akan terus berlanjut, kendati saat ini tertunda karena kebijakan tarif AS.

Insentif Motor Listrik Tertunda Imbas Kebijakan Tarif Trump
Petugas keamanan membantu warga yang mengalami kendala registrasi saat pengisian daya baterai mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). PT PLN (Persero) menargetkan penambahan SPKLU yang saat ini mencapai 2667 menjadi 3000 SPKLU hingga akhir tahun 2024 agar pasokan listrik terjaga saat periode libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

tirto.id - Pemerintah terpaksa menghentikan pembahasan Program Insentif Motor Listrik 2025 karena kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS). Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan hal tersebut membuat implementasi program juga harus tertunda.

“(Pembahasan Program Insentif Motor Listrik 2025) masih proses. Iya (sudah bulan ke-4 pembahasan), karena ada proses, soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara,” ujarnya usai acara Kick Off Halal Indo 2025, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Meski begitu, dia memastikan bahwa proses pembahasan insentif motor listrik masih akan tetap berlanjut agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan. “Tapi, itu akan tetap lanjut (pembahasannya),” imbuh Faisol.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa pembahasan aturan Insentif Motor Listrik 2025 telah masuk tahap finalisasi dan bakal rampung dalam waktu dekat.

Kendati demikian, besaran subsidi untuk motor listrik tersebut belum ditentukan. “Masih diproses, masih dihitung, tapi pasti ada. Jadi, untuk (aturan) insentif motor listrik akan keluar dalam waktu dekat,” tutur Agus, usai membuka Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Sebagai informasi, regulasi insentif motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023.

Permenperin ini mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua, termasuk subsidi sebesar Rp7 juta per KTP, hingga tata cara verifikasi industri dan penerbitan surat keterangan verifikasi industri atas pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sedangkan secara keseluruhan, insentif terhadap kendaraan listrik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana