tirto.id - Air minum isi ulang telah menjadi solusi praktis bagi banyak keluarga. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang sering luput dari perhatian masyarakat: penggunaan kemasan galon bermerek oleh depot air minum isi ulang (DAMIU). Ini adalah praktik umum yang dengan mudah ditemui konsumen di banyak DAMIU.
Praktik ini membawa banyak efek buruk. Bagi pemilik dan produsen merek, mereka dirugikan karena ini adalah pelanggaran hukum. Sedangkan bagi konsumen, ada beberapa risiko yang menanti jika menggunakan air isi ulang dalam kemasan galon bermerek.
Pertama, konsumen kehilangan jaminan mutu kemasan. Galon bermerek sejatinya dirancang untuk digunakan dalam sistem tertutup dan terkontrol oleh produsen. Ketika galon tersebut diisi ulang oleh DAMIU, konsumen tidak lagi mendapat kepastian bahwa galon telah melalui proses pemeriksaan fisik dan sanitasi sesuai standar pemilik merek.
Kedua, konsumen berpotensi disesatkan. Penggunaan galon bermerek dapat menimbulkan persepsi keliru seolah air yang dikonsumsi memiliki standar kualitas yang sama dengan produk resmi pemilik merek, padahal sumber air dan proses pengolahannya berbeda. Ini juga jelas-jelas merugikan pemilik dan produsen air galon bermerek.
Merek Dilindungi Oleh Hukum
Pengaturan penggunaan galon oleh DAMIU diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Peraturan Perundang-undangan Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004, misalnya, telah mengatur persyaratan teknis depot air minum isi ulang, termasuk standar operasional dan sanitasi usaha depot.
“Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek, atau wadah polos,” tulis aturan yang tercantum di Bab IV Pasal 7.
Kemudian ada Permenkes No. 2 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya pemenuhan standar kesehatan air minum melalui pengawasan sarana produksi dan distribusi.
Selain itu, ada juga UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dan melarang penggunaan merek tanpa hak.
Yang juga wajib disimak adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Dengan mengisi air di galon bermerek, ini jelas melanggar perlindungan terhadap konsumen.
Karenanya, dalam praktiknya, ketentuan-ketentuan di atas menegaskan bahwa DAMIU hanya boleh menggunakan galon polos atau tidak bermerek, dan DAMIU dilarang menggunakan galon AMDK atau galon bermerek milik pihak lain.
Sebuah Upaya Melindungi Konsumen
Larangan penggunaan galon bermerek bukan didasarkan pada perbandingan kualitas produk, melainkan pada prinsip tata kelola usaha yang transparan dan patuh hukum.
Ada tiga poin penting mengapa DAMIU harus menggunakan galon polos dan tidak boleh menggunakan galon bermerek.
1. Mencegah Informasi Menyesatkan
Penggunaan galon bermerek dapat menimbulkan persepsi bahwa air berasal dari produsen AMDK tertentu, padahal sumber dan proses pengolahannya berbeda.
2. Melindungi Hak Kekayaan Intelektual
Merek merupakan hak eksklusif pemilik terdaftar. Penggunaan tanpa izin dapat melanggar ketentuan hukum.
3. Menjaga Sistem Distribusi dan Pengawasan Produsen
Galon bermerek merupakan bagian dari sistem distribusi tertutup produsen AMDK, yang mencakup pengawasan mutu, pengelolaan distribusi, dan kontrol kualitas.
Larangan penggunaan galon bermerek oleh depot air minum isi ulang adalah ketentuan hukum yang memiliki konsekuensi nyata apabila dilanggar. Dalam praktik pengawasan, pelanggaran biasanya tidak langsung berujung pada sanksi berat, tetapi melalui tahapan penegakan yang terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, pelaku usaha dapat menerima sanksi administratif berupa teguran. Jika pelanggaran tidak segera diperbaiki, otoritas berwenang dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Dalam kondisi pelanggaran yang berulang atau tidak menunjukkan perbaikan, sanksi paling berat dalam ranah administratif adalah pencabutan izin operasional depot.
Di luar sanksi administratif, terdapat pula potensi konsekuensi hukum lain. Penggunaan galon bermerek tanpa hak dapat membuka kemungkinan gugatan perdata dari pemilik merek, karena menyangkut hak kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Selain itu, apabila pelanggaran memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu, pelaku usaha juga berpotensi menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penegasan regulasi DAMIU tentu bukan untuk membatasi dan menyulitkan gerak kegiatan usaha, melainkan untuk menciptakan ekosistem air minum yang aman, adil, dan transparan. Melalui aturan-aturan yang sudah ada, pemerintah berupaya memastikan bahwa konsumen mendapatkan air minum yang memenuhi standar, pelaku usaha DAMIU terlindungi secara hukum, serta industri air minum berjalan dengan tata kelola yang sehat.
Dengan mematuhi standar higienitas, melakukan pengujian kualitas air secara berkala, serta menggunakan galon polos sesuai ketentuan, DAMIU dapat terus berkembang sambil menjaga kepercayaan masyarakat. Mutu air dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam keberlanjutan bisnis depot air minum isi ulang.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan penggunaan kemasan galon bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari kepastian hukum dalam menjalankan usaha serta perlindungan terhadap konsumen dan pemilik merek.
Editor: Dwi Ayuningtyas
Masuk tirto.id






































