Sebanyak 10 layanan e-Money dibekukan sementara karena penyedianya belum mengurus perizinan ke Bank Indonesia. Perizinan itu penting untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Gubernur BI menyebutkan bahwa regulasi yang tengah dikaji juga bakal mengatur pengisian ulang uang elektronik yang dilakukan melalui bank lain atau penyedia layanan yang berbeda.