tirto.id - Jumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di berbagai daerah semakin tumbuh menjamur. Fenomena ini merupakan hal yang wajar seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan masyarakat atas akses air minum yang praktis dan terjangkau.
Data Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 34,49 persen rumah tangga di Indonesia mengandalkan air isi ulang sebagai sumber utama air minum. Di wilayah perkotaan angkanya bahkan mencapai 42,04 persen, jauh lebih tinggi dari wilayah pedesaan yang berada di angka 23,75 persen.
Sementara Kementerian Perindustrian menyebut bahwa hingga semester pertama 2024 terdapat 78.378 depot air minum beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia. Angka ini, tentu saja, kemungkinan besar masih terus bertumbuh.
Masifnya pertumbuhan depot air minum isi ulang ini juga tak lepas pengawasan pemerintah atas kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur operasional jenis usaha ini. Ketertiban usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur soal DAMIU menjadi salah satu yang perlu diperhatikan karena menyangkut akses air minum hingga persoalan merek.
Dasar Regulasi DAMIU
Ada sejumlah aturan yang berupaya menjaga agar operasional usaha DAMIU sehat baik dalam hal kualitas maupun ekosistem bisnis.
Aturan-aturan tersebut di antaranya adalah Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya; UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tingginya pertumbuhan jumlah depot air minum tidak selalu diiringi dengan dengan kepatuhan terhadap regulasi, salah satunya adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 78.378 depot yang terdaftar hingga akhir 2024, hanya 1.755 depot yang telah memiliki SLHS dan 53.261 depot dinyatakan laik hygiene sanitasi pangan (HSP). Sisanya, 23.718 depot dinyatakan belum memilih SLHS maupun HSP.
Ketua Asdamindo (Asosiasi Depot Air Minum Indonesia), Erik Garnadi, menjelaskan meskipun regulasi sudah cukup jelas mengatur soal izin operasional dan standar kelayakan, namun realita di lapangan masih jauh dari kondisi ideal.
“Kebanyakan pemilik usaha itu abai. Ada yang mengurus izin dan sertifikat kelayakan, ada yang tidak. Di lapangan, depot yang punya SLHS dan tidak itu dianggap sama saja,” papar Erik kepada tirto.id.
Ahli kesehatan lingkungan dari Griffith University, dr. Dicky Budiman, menilai banyaknya depot air minum yang belum bersertifikat SLHS ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang nyata. Dampak kesehatan jangka pendek, menurutnya, berupa infeksi enterik seperti diare hingga keracunan toksin mikroba.
“Selain itu juga bisa terjadi infeksi saluran pernapasan atau paranasal, walaupun ini jarang ya,” tutur Dicky saat dihubungi tirto.id pada Jumat (5/12/2025).
Selain persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), larangan penggunaan galon bermerek milik produsen air minum dalam kemasan (AMDK) juga persoalan yang kerap diabaikan. Padahal ketentuan ini bukan sekadar imbauan melainkan aturan hukum yang tegas dan masih berlaku hingga saat ini.
Larangan penggunaan galon bermerek oleh DAMIU memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya secara eksplisit menyatakan bahwa depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau galon polos.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih berlaku dan menjadi rujukan utama dalam pengaturan DAMIU hingga saat ini.
“Berdasarkan Pasal 7 Kepmenperindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos,” ujar Moga saat dihubungi tirto.id melalui aplikasi pesan pada Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut tidak berdiri sendiri.
“Dari sisi lain, ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, namun bersifat delik aduan,” jawab Moga.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar, termasuk merek yang tercantum pada galon air minum.
Selain Kepmenperindag dan UU Merek, operasional DAMIU juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan tersebut menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Menurut Moga, penggunaan galon bermerek oleh depot air minum isi ulang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tingkat konsumen.
“Konsumen akan beranggapan bahwa air galon yang dijual oleh depot merupakan air galon yang diproduksi oleh produsen AMDK bermerek tersebut. Akibatnya, konsumen bisa menyerahkan tanggung jawab kualitas kepada produsen AMDK bermerek, padahal air tersebut tidak berada dalam sistem produksi dan pengawasan mereka,” jelasnya.
Dengan kata lain, galon bermerek menciptakan persepsi seolah-olah air yang dijual berasal dari produsen AMDK tertentu, meskipun proses pengisian dan distribusinya dilakukan oleh depot air minum isi ulang yang berbeda entitas usaha.
Selain berpotensi menyesatkan konsumen, penggunaan galon bermerek juga menyentuh aspek pelanggaran hak merek. Galon bermerek merupakan bagian dari sistem tertutup yang dikelola oleh produsen AMDK, mulai dari pengisian, distribusi, hingga penarikan kembali galon.
Ketika galon tersebut digunakan oleh pihak lain tanpa izin, maka galon tersebut berada di luar sistem pengawasan pemilik merek, baik dari sisi kualitas produk maupun tanggung jawab hukum.
Pandangan ini sejalan dengan sikap Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo). Sekretaris Jenderal Asdamindo, M. Imam Machfudi Noor, menyatakan bahwa asosiasi secara prinsip mendukung penuh larangan penggunaan galon bermerek oleh DAMIU.
“Kami dari asosiasi sangat mendukung kebijakan itu. Galon bermerek adalah milik pihak lain dan dilindungi undang-undang merek. Pengusaha depot air minum isi ulang tidak boleh mempergunakan galon yang bermerek milik orang lain,” kata Imam kepada tirto.id, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan bahwa bagi anggota Asdamindo, penggunaan galon bermerek telah dilarang secara internal, dan pelaku usaha diwajibkan menggunakan galon polos yang kini telah banyak tersedia di pasaran.
Konsekuensi Hukum
Larangan penggunaan galon bermerek bukan tanpa konsekuensi hukum. Moga Simatupang menjelaskan bahwa depot air minum yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Kepmenperindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004.
Sanksi administratif tersebut mencakup teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Selain itu, apabila penggunaan galon bermerek dilakukan tanpa izin pemilik merek, pelaku usaha juga dapat menghadapi sanksi pidana atau perdata berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, meskipun penegakannya bersifat delik aduan.
“Bilamana tidak mematuhi ketentuan penggunaan galon polos atau menggunakan galon bermerek, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Merek,” ujar Moga.
Dari sisi pengawasan, kewenangan pengawasan DAMIU berada pada pemerintah kabupaten/kota yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan, dengan koordinasi lintas instansi, termasuk dinas kesehatan dan dinas perindustrian dan perdagangan provinsi.
Meski aturan sudah jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Imam Machfudi Noor menyebut bahwa sebagian pelaku usaha DAMIU telah lama beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, sehingga merasa “aman” meski belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi.
“Banyak yang sudah 10-15 tahun usaha tanpa pengawasan. Ketika sekarang disampaikan ada ketentuan yang harus dipenuhi, mereka merasa tidak ada masalah selama ini,” ujarnya.
Asdamindo, kata Imam, berupaya mendorong kepatuhan melalui sosialisasi, pelatihan, hingga surat edaran kepada depot-depot air minum. Bahkan, dalam beberapa kasus, asosiasi mendorong penutupan sementara depot secara sukarela hingga persyaratan dipenuhi.
“Daripada ditutup oleh aparat penegak hukum, lebih baik kami sosialisasikan dan ditutup sementara dengan kesadaran sendiri sampai ketentuan dipenuhi,” kata Imam.
Menata Ulang Ketertiban Usaha DAMIU
Berbagai regulasi yang mengatur operasional hingga standar kelayakan depot air minum pada dasarnya bukanlah untuk membatasi usaha. Aturan standar kelayakan kualitas hingga larangan penggunaan galon bermerek oleh DAMIU ditujukan untuk menata ulang ketertiban usaha, melindungi konsumen baik kesehatan warga maupun dari informasi yang menyesatkan, serta menjaga hak pemilik merek.
Dengan kepatuhan terhadap aturan penggunaan galon polos, depot air minum isi ulang tetap dapat beroperasi secara legal, transparan, dan berkelanjutan, tanpa melanggar hak pihak lain maupun menciptakan kebingungan di tingkat konsumen. Pemenuhan standar higienitas dan aturan lainnya dapat menciptakan kepercayaan warga terhadap industri depot air minum yang merupakan fondasi keberlangsungan usaha.
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id




























