Menuju konten utama

BI Jelaskan Alasan Pembekuan 10 Layanan Isi Ulang e-Money

Sebanyak 10 layanan e-Money dibekukan sementara karena penyedianya belum mengurus perizinan ke Bank Indonesia. Perizinan itu penting untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

BI Jelaskan Alasan Pembekuan 10 Layanan Isi Ulang e-Money
Ilustrasi uang elektronik. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk membekukan secara sementara 10 layanan isi ulang saldo (top up) uang elektronik (e-money). Pembekuan itu dilakukan oleh BI sebab 10 penyedia layanan e-Money itu belum menyelesaikan persyaratan perizinan.

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan langkah pembekuan sementara itu terjadi agar seluruh penerbit e-Money patuh dengan aturan BI dan mengajukan perizinan. Hal ini agar risiko keuangan bagi pengguna bisa diminimalisir.

BI saat ini sudah memiliki aturan terkait e-Money, yakni Peraturan BI (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan juga Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP, bank atau lembaga selain bank, yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap atau berencana mengelola dana Rp1 miliar ke atas, wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

"Sebetulnya ini kan kegiatan e-commerce, dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik harus tertib meminta izin dulu dengan BI. Kalau bicara waktu, 90 hari sudah direspons," kata Agus di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (6/10/2017) seperti dikutip Antara.

Agus mengatakan dengan dana pengelolaan yang besar, semua penerbit e-Money harus memiliki manajemen risiko dan fasilitas teknologi yang baik guna melindungi hak-hak konsumen. Jika tidak ada tata kelola yang baik, dana yang terkumpul milik konsumen rentan dengan sejumlah risiko.

"Jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik," ujarnya.

Saat proses pengajuan izin tersebut masih berlangsung, kata Agus, penerbit e-Money dapat mengoptimalkan layanan transaksi lain seperti menggunakan kartu kredit, kartu debit dan lainnya.

"Masing-masing institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi perniagaan daring, bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu,” kata Agus.

Dia menegaskan, “Jangan sampai membahayakan konsumen."

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI, Pungky Wibowo mengimbuhkan izin itu diperlukan untuk memastikan 10 penerbit e-Money sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen. Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan BI kepada setiap penerbit e-Money akan berjangka waktu lima tahun.

Dia mengatakan 10 entitas itu juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce). Selain itu, Pungky menegaskan penghentian sementara itu hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo. Untuk transaksi dan pencairan saldo masih bisa dilakukan oleh nasabah atau pengguna e-Money terbitan 10 entitas itu.

Baca juga artikel terkait E-MONEY

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom