Penerbitan ini merespons perkembangan digitalisasi sistem keuangan, termasuk perkembangan cryptocurrency yang sekarang menjadi perhatian semua bank sentral.
KPPU menilai pemberlakuan sistem pembayaran parkir non-tunai yang hanya memakai satu merek uang digital, berpotensi menjadi pelanggaran larangan persaingan usaha tidak sehat.
Potensi nilai pasar pembayaran digital di Indonesia sangatlah besar. Pelaku bisnis beramai-ramai mengeluarkan produk uang elektronik. Ada yang bertahan, akan tetapi ada juga yang gagal.