tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sistem pembayaran parkir nontunai yang memakai merek uang digital tertentu berpotensi melanggar larangan persaingan usaha tidak sehat.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan pemakaian satu merek uang digital saja dalam sistem pembayaran parkir nontunai membuat konsumen tidak memiliki pilihan lain.
Menurut Guntur, praktik seperti itu membuat konsumen mau tidak mau harus menggunakan satu merek dompet digital saja.
Pernyataan Guntur tersebut berkaitan dengan langkah KPPU meneliti sistem pembayaran sejumlah lahar parkir yang memprioritaskan pengguna OVO.
“Masih penelitian. Di tempat parkir yang memberi keuntungan bagi OVO. Jadi bisa punya potensi pelanggaran persaingan usaha,” kata Guntur di Gedung KPPU, Jakarta pada Senin (15/7/2019).
“Antara cash [tunai] dan OVO dibedakan. Cash itu kan keluar sumber daya tertentu. Jadi konsumen didorong untuk pakai OVO,” tambah Guntur.
Dia menambahkan, fenomena serupa juga terjadi di sektor lainnya. Dia mencontohkan penggunaan satu merek pembayaran uang digital tertentu untuk pembayaran tiket masuk kebun binatang.
Menurut Guntur, KPPU masih mendalami dugaan pemberlakuan merek uang digital tunggal ini. Sebab kenyataannya penerapannya bukan hanya di bisnis parkir, melainkan juga pada sektor lainnya.
“Ini masih penelitian ternyata tidak hanya OVO. Fenomena ini ada juga e-money di beberapa tempat hanya memprioritaskan merek tertentu. Di kebun binatang sempat hanya pakai Brizzi (BRI),” ucap Guntur.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom