Menuju konten utama

KPPU Naikkan Status Kasus Kartel Tiket Pesawat Jadi Pemberkasan

Setelah kasus dugaan kartel tiket pesawat yang diselidiki KPPU naik ke tingkat pemberkasan, selanjutnya kasus akan disidangkan.

KPPU Naikkan Status Kasus Kartel Tiket Pesawat Jadi Pemberkasan
Calon penumpang pesawat antre di depan konter "Check In" maskapai penerbangan Citilink di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/wsj.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) resmi menaikan status kasus dugaan kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.

Tahap ini adalah yang batas terakhir sebelum kasus yang ditangani KPPU akhirnya memasuki tahap persidangan.

"Hari ini sebagaimana kita ketahui bersama kartel tiket yang lalu masih dalam tahap penyelidikan, tapi hari ini sudah diselesaikan. Dari hasilnya kami telah menilai kartel tiket memenuhi persyaratan dan akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Guntur kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPPU, Senin (15/7/2019).

Guntur juga mengatakan, pada tahap pemberkasan nanti, ada tim yang akan memeriksa hasil kerja tim investigator.

"Ini masuk ke pemberkasan. Baru nanti persidangan," ujar Guntur.

Tugas tim, kata dia, menguji agar setiap alat bukti yang dikumpulkan layak dan cukup untuk dibawa ke persidangan.

Dengan demikian, lanjut dia, masih ada kemungkinan bukti yang ada dikembalikan kepada tim investigator dan ada peluang kasus kartel tiket pun batal dinaikan ke tahap persidangan.

"Iya masih [bisa gugur]. Ketika diperiksa layak atau tidak. Cukup apa gak. Ini check and balance aja. Investigator diperiksa oleh pemberkasan," ujar Guntur.

Terkait durasi pemberkasan ini, Guntur enggan memberi keterangan. Ia mengatakan, proses pemberkasan membutuhkan waktu terutama untuk melakukan pengujian bagi alat bukti yang dikumpulkan.

"Tergantung. Jadi tidak ada batasan waktu. Semakin kompleks tentu semakin butuh waktu. Ini masih akan diuji," ucap Guntur.

Direktur investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, dalam kasus kartel ini, alat bukti merupakan hal yang sulit diperoleh.

Sebab dalam sejumlah kasus tidak pernah ada perjanjain tertulis yang diperoleh. Namun, ia memastikan, KPPU telah mengantongi sejumlat alat bukti dan sudah memenuhi batas minimum 2 alat bukti yang jadi acuan.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali