Menuju konten utama

Pemerintah Tak Bisa Paksa Harga Tiket Pesawat Turun 50% dari TBA

Menurut Anggota ORI Alvin Lie keputusan menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) yang diteken di kantor Kementerian Bidang Perekonomian itu tak mengikat secara hukum.

Pemerintah Tak Bisa Paksa Harga Tiket Pesawat Turun 50% dari TBA
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO//iStockphoto

tirto.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menilai maskapai tak harus menjalankan keputusan untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Menurutnya keputusan yang diteken di kantor Kementerian Bidang Perekonomian itu tak mengikat secara hukum.

Namun, menurut Alvin jika maskapai menyanggupinya maka ia mempersilakan agar hasil rapat itu dijalankan. Bila tidak pun maka ia menilai hal itu bukan masalah.

“Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup tidak melaksanakan, tidak apa-apa,” ucap Alvin saat dikonfirmasi mengenai keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Senin (15/7/2019).

“Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” tegas Alvin.

Alvin mengatakan keputusan pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat 50 persen dari TBA itu juga tak sesuai keadaan yang wajar.

Menurut Alvin harga ideal setidaknya adalah 35 persen dari TBA. Belum lagi untuk impas saja, harga tiket perlu berada di kisaran 70 persen dari TBA dan tingkat keterisian setidaknya 65 persen.

Airlines ditekan dipaksa tanpa landasan hukum. Ini pemaksaan kehendak menko (perekonomian),” ucap Alvin.

Disamping itu, Alvin juga mengkritisi bahwa pemerintah hanya peduli tentang rute yang dilayani pesawat jet.

Padahal katanya ada juga rute yang jadi bagian pesawat baling-baling atau propeler yang notabene biaya angkut pesawatnya sangat tinggi.

“(Biaya angkut) 3-5 kali lipat pesawat jet. Pemerintah sama sekali tidak perhatikan. Di mana keadilan?” ucap Alvin.

Baca juga artikel terkait PENURUNAN TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari