Menuju konten utama

Info Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pemakzulan Sudewo 30 Okt

Simak informasi seputar jadwal pelaksanaan sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo.

Info Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pemakzulan Sudewo 30 Okt
Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Berdasarkan informasi pada Kamis (30/10/2025), Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Sudewo akan menggelar sidang paripurna pada Jumat (31/10/2025). Pembacaan hasil kerja pansus tersebut juga akan diwarnai unjuk rasa masyarakat Pati.

Menukil Antara, Polresta Pati, Jawa Tengah akan menerjunkan 3.379 personel gabungan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya sidang paripurna tersebut.

Pengamanan itu dilakukan karena sidang paripurna akan diselenggarakan bersamaan dengan aksi unjuk rasa masyarakat Pati di lokasi yang sama.

Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, berdasarkan informasi yang ia dapat, unjuk rasa tersebut akan diikuti oleh dua kelompok massa, yakni kelompok pro Bupati Sudewo dan kelompok yang kontra dengannya.

Jaka menyebut bahwa kelompok massa pro Sudewo akan berjumlah sekitar 700 orang. Sedangkan, kelompok massa kontra akan berkisar antara 1.000 sampai 2.000 orang.

Massa yang kontra dengan Bupati Sudewo sendiri merupakan kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Aliansi tersebut merupakan kelompok yang sejak mula menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.

Menjelang aksi unjuk rasa dilaksanakan, Jaka mengimbau seluruh pihak agar bisa saling menahan diri dan tidak terprovokasi.

"Kami bersama masyarakat adalah saudara. Mari jaga kedewasaan, jangan sampai ada yang terhasut melakukan tindakan anarkis," katanya pada Kamis (30/10), dikutip dari Antara.

Jadwal Sidang Hak Angket DPRD Bupati Sudewo dan Unjuk Rasa Pati

Berdasarkan informasi, sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati dijadwalkan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, jalannya sidang akan dilakukan secara terbuka untuk disiarkan oleh wartawan media yang hadir meliput.

Akan tetapi, meskipun terbuka, Jaka menjelaskan bahwa ruang rapat tidak dapat dihadiri oleh massa aksi unjuk rasa di luar Kantor DPRD Pati, baik dari kelompok massa pro maupun kontra Sudewo.

Oleh karenanya, jelas Jaka, massa aksi dapat mengikuti jalannya sidang melalui media massa maupun kanal-kanal yang telah disediakan.

Massa aksi sendiri direncanakan bakal memadati lokasi sekitaran Gedung DPRD Pati dan Alun-alun Kabupaten Pati yang berdekatan.

Menurut Kombes Pol. Jaka Wahyudi, kehadiran dua kelompok massa aksi secara bersamaan membuat pihaknya akan menerapkan pemisahan titik kumpul massa pro dan kontra Sudewo.

Massa pro, jelas Jaka, akan ditempatkan pada sisi utara Gedung DPRD Pati. Sedangkan, massa kontra akan diarahkan untuk berkumpul di sisi sebelah selatan.

Sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati sendiri merupakan lanjutan dari polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku di Pati pada pemerintahan Bupati Sudewo.

Kenaikan pajak tersebut sempat dicanangkan sebesar 250 persen, namun dibatalkan usai ramai diprotes oleh masyarakat.

Sementara itu, pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menjadi topik hangat di Pati usai politikus Gerindra itu memberikan pernyataan berdana menantang.

Kala itu, Sudewo mengomentari rencana unjuk rasa masyarakat Pati untuk menolak kenaikan pajak, namun pernyataannya dinilai justru menyulut kemarahan publik.

Disulut oleh pernyataan kontroversial Sudewo tersebut, ribuan masyarakat Pati menggelar aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 lalu. Unjuk rasa tersebut sempat jadi pemberitaan nasional di tengah isu kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah di Indonesia.

Unjuk rasa ribuan masyarakat Pati tersebut kemudian membuat DPRD Kabupaten Pati membentuk Pansus Hak Angket untuk menimbang dan mengkaji kemungkinan pemakzulan Sudewo.

Sementara itu, di tengah desakan untuk mundur, Bupati Sudewo menolak untuk mengabulkan tuntutan masyarakat Pati tersebut. Sudewo menyebut bahwa dirinya sudah terpilih secara konstitusional dan karenanya akan tetap memerintah selaku bupati hingga masa jabatannya usai.

Pada Jumat nanti, hasil pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Sudewo akan dipublikasikan kepada publik.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan