tirto.id - Lapor diri di LPTK wajib dilakukan oleh peserta PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 4. Simak informasi lapor diri di LPTK dan jadwal orientasinya.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu merupakan program yang dirancang untuk mempersiapkan guru hingga menjadi seorang guru profesional. Pelaksanaannya fokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif.
Salah satu tahapan yang perlu dilalui oleh peserta PPG Guru Tertentu yakni melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Hal ini dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos Seleksi Administrasi.
Saat ini program PPG Guru Tertentu tahun 2025 tengah memasuki tahap ke-4. Simak tahapan dan info lapor diri di LPTK bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 4.
Tahapan PPG Guru Tertentu
Setelah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi, peserta PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) akan melalui tahapan pemanggilan peserta di SIMPKB. Kemudian, peserta PPG Guru Tertentu dapat melakukan lapor diri di LPTK yang dijadwalkan pada 28-31 Oktober 2025.
Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 4 dari laman PPG Kemendikdasmen:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 22-25 Oktober 2025
- Lapor diri di LPTK: 28-31 Oktober 2025
- Pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK: mulai 5 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 17-26 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 17-23 November 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 28 November-2 Desember 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 1-2 Desember 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 6-7 Desember 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 11-16 Desember 2025
Info LPTK PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 4
Informasi lapor diri di LPTK termuat dalam Surat Edaran Nomor 1380/B2/GT.00.08/2025 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.
Di dalamnya terdapat ketentuan lapor diri peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 4. Peserta PPG Guru Tertentu perlu mempersiapkan beberapa berkas.
Kemudian, berkas lapor diri itu diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut ini berkas untuk lapor diri di LPTK bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 4:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S-1/D-IV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S-1/D-IV atau fotocopy legalisir ijazah S-1/D-IV).
- Scan Transkrip Nilai S-1/D-IV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 cm x 6 cm
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- ScanNPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPG dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id



































